News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemlu RI Pulangkan Satu Jenazah ABK WNI dari Kapal Taihong 6

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indonesia lewat Kementerian luar negeri (Kemlu RI) pulangkan jenazah WNI yang meninggal di luar negeri pada Rabu (21/07/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia lewat Kementerian luar negeri (Kemlu RI) memulangkan jenazah WNI yang meninggal di luar negeri pada Rabu (21/07/2021).

Dalam pernyataan hari Kamis (22/7/2021), diketahui WNI tersebut berinisial RAS.

RAS merupakan Anak Buah Kapal yang bekerja di Taihong 6 yang meninggal karena sakit.

Baca juga: KPLP Evakuasi Jenazah ABK WNI yang Meninggal Saat Bekerja di Kapal Ikan Berbendera Cina

Sebelumnya RAS sempat dipindahkan ke kapal Taixiang 1 untuk mendapatkan bantuan medis di darat.

Namun sebelum sempat mendapatkan bantuan medis, RAS meninggal dunia di atas kapal pada 28 Juni 2021.

“Pemulangan jenazah ini merupakan wujud nyata pelindungan negara kepada WNI dan menunjukkan kerja sama bilateral yang baik dengan Pemerintah RRT,” tulis pernyataan tertulis Kemlu RI pada Kamis.

Kerja sama dengan sejumlah instansi terkait juga dilakukan untuk memulangkan jenazah RAS.

Antara lain dengan KSOP Batam, KPLP Tanjung Uban, Kantor SAR Tanjung Pinang dan Polairud Polda Kepri dengan pengerahan armada KPLP Tanjung Pinang kapal KN Kalimasadha P.115.

Baca juga: Saat Lockdown KJRI Johor Bahru Bantu Kepulangan 18 WNI Rentan

Disebutkan bahwa perusahaan pemilik kapal tempat bekerja RAS mengupayakan pemulangan jenazah melalui Korea Selatan dan Singapura.

Namun rencana tersebut tidak mendapatkan izin dikarenakan kebijakan pembatasan yang diberlakukan kedua negara dimaksud.

“Kemlu dan KBRI Beijing melakukan pendekatan intensif terhadap perusahaan pemilik kapal dan Pemerintah RRT agar mengupayakan repatriasi melalui jalur laut ke pelabuhan di Indonesia,” katanya.

Repatriasi ini juga merupakan permintaan pihak keluarga/ahli waris.

Selain itu, Kemlu juga memastikan telah terpenuhinya hak gaji RAS dan mengupayakan pemenuhan hak asuransi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini