News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

44 Negara Termasuk Indonesia Ditangani Secara Khusus untuk Tindakan Pembatasan Memasuki Jepang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi kewajiban karantina untuk penumpang yang tiba di Bandara Haneda, Jepang.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Per 17 September 2021, Jepang memberlakukan peraturan baru terkait dengan penguatan langkah-langkah pembatasan terhadap 44 negara/wilayah termasuk Indonesia.

"Sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan penanggulangan dasar untuk tindakan terhadap infeksi virus corona tertanggal 9 September 1991, untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya strain mutan baru di masa depan, virus corona baru akan disebut sebagai "tindakan di perbatasan"," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (17/9/2021).

Tindakan khusus mengklasifikasikannya menjadi "varian galur yang harus ditangani secara khusus" dan jenis virus corona baru lainnya termasuk galur konvensional.

"Berdasarkan penilaian risiko seperti status aliran masuk, efektivitas vaksin dan lainnya, kami akan membuat penilaian komprehensif dan mengambil epidemi tambahan tindakan pencegahan bagi imigran dan migran yang kembali dari negara/kawasan sebanyak 44 negara/wilayah," jelasnya.

Secara khusus, langkah-langkah berikut akan dilaksanakan mulai tengah malam pada tanggal 20 September 2021.

1. Ada 8 galur berikut ditetapkan sebagai "mutan yang harus ditangani khusus untuk tindakan perbatasan" yaitu :

Strain mutan B.1.351 (regangan beta)

Strain mutan P.1 (regangan gamma)

B.1.617.2 galur mutan (regangan Delta)

Strain mutan B.1.525 (regangan Eta)

Strain mutan B.1.526 (regangan Iota)

Strain B.1.617.1 (regangan Kappa)

Strain mutan C.37 (strain Lambda)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini