Roe v Wade mengatakan, negara tidak dapat melarang aborsi sebelum adanya kelangsungan hidup janin di luar rahim, yang menurut dokter umumnya berusia antara 24 dan 28 minggu.
Undang-undang Mississippi, yang disahkan pada 2018, telah melarang aborsi jauh lebih awal dari itu.
Negara bagian lain seperti Texas juga telah mendukung undang-undang larangan tersebut lebih awal.
Setelah klinik menggugat untuk memblokir larangan aborsi 15 minggu kehamilan, seorang hakim federal pada tahun 2018 memutuskan melawan Mississippi.
Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 yang berbasis di New Orleans pada tahun 2019 membuat kesimpulan yang sama.
Mahkamah Agung pada tahun 2016 dan 2020 membatalkan undang-undang aborsi yang membatasi di Texas dan Louisiana, tetapi hakim baru yang ditunjuk oleh mantan Presiden Partai Republik Donald Trump telah memindahkan pengadilan lebih jauh ke kanan.
(Tribunnews.com/Yurika)