News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Joe Biden Minta Mahkamah Agung AS untuk Melindungi Hak Aborsi

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden AS Joe Biden - Pemerintahan Presiden Joe Biden mendesak Mahkamah Agung AS untuk tidak membatalkan keputusan penting yang melegalkan aborsi, Senin (20/9/2021).

Roe v Wade mengatakan, negara tidak dapat melarang aborsi sebelum adanya kelangsungan hidup janin di luar rahim, yang menurut dokter umumnya berusia antara 24 dan 28 minggu.

Undang-undang Mississippi, yang disahkan pada 2018, telah melarang aborsi jauh lebih awal dari itu.

Negara bagian lain seperti Texas juga telah mendukung undang-undang larangan tersebut lebih awal.

Setelah klinik menggugat untuk memblokir larangan aborsi 15 minggu kehamilan, seorang hakim federal pada tahun 2018 memutuskan melawan Mississippi.

Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 yang berbasis di New Orleans pada tahun 2019 membuat kesimpulan yang sama.

Mahkamah Agung pada tahun 2016 dan 2020 membatalkan undang-undang aborsi yang membatasi di Texas dan Louisiana, tetapi hakim baru yang ditunjuk oleh mantan Presiden Partai Republik Donald Trump telah memindahkan pengadilan lebih jauh ke kanan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini