TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, meminta Mahkamah Agung melindungi hak aborsi.
Pemerintahan Presiden Joe Biden mendesak Mahkamah Agung AS untuk tidak membatalkan keputusan penting tahun 1973 Roe v Wade, yang melegalkan aborsi secara nasional dalam kasus mendatang mengenai undang-undang Mississippi yang membatasi, Senin (20/9/2021).
Pemerintah mendukung Organisasi Kesehatan Wanita, Jackson yang merupakan satu-satunya klinik aborsi di Mississippi.
Dikatakan Roe v Wade dan keputusan 1992 yang menegaskan, ia mengakui bahwa memaksa seorang wanita untuk melanjutkan kehamilan di luar kehendaknya adalah gangguan mendalam pada otonominya, integritas tubuhnya, dan kedudukannya yang setara di masyarakat.
Penentang aborsi telah meminta pengadilan, yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, untuk membatalkan putusan tahun 1973.
Baca juga: Presiden Biden Ajak Macron Segera Bahas Kesepakatan Kapal Selam Australia
Baca juga: Biden Dikecam Partai Republik Gara-gara Afghanistan, Demokrat Balik Salahkan Trump
Kasus ini akan diperdebatkan pada 1 Desember dan keputusan diharapkan bisa diperoleh pada akhir Juni.
Atlet wanita terkemuka termasuk bintang sepak bola, Megan Rapinoe juga mengajukan briefing untuk mendukung klinik tersebut, Senin (20/9/2021).
Pengacara Mississippi mengatakan, dalam surat-surat yang diajukan ke pengadilan pada Juli bahwa keputusan Roe v Wade dan keputusan 1992 keduanya sangat salah dan harus dibatalkan.
Peran sentral Mahkamah Agung dalam perjuangan hak aborsi disorot pada 1 September 2021
Dalam keputusannya, pengadilan mengizinkan undang-undang Texas yang melarang aborsi setelah enam minggu kehamilan, tetap berlaku.
Hal tersebut memicu badai kritik dari pendukung hak aborsi.
Pemerintahan Biden menggugat Texas pada 9 September 2021 dalam upaya untuk memblokir tindakan tersebut.
Sudah menjadi tujuan lama kaum konservatif agama untuk menggulingkan Roe v Wade.
Pengadilan dalam keputusannya tahun 1992, Planned Parenthood of Southeastern Pennsylvania v Casey, menegaskan kembali keputusan tersebut dan melarang undang-undang yang menempatkan beban yang tidak semestinya pada kemampuan seorang wanita untuk melakukan aborsi.
Roe v Wade mengatakan, negara tidak dapat melarang aborsi sebelum adanya kelangsungan hidup janin di luar rahim, yang menurut dokter umumnya berusia antara 24 dan 28 minggu.
Undang-undang Mississippi, yang disahkan pada 2018, telah melarang aborsi jauh lebih awal dari itu.
Negara bagian lain seperti Texas juga telah mendukung undang-undang larangan tersebut lebih awal.
Setelah klinik menggugat untuk memblokir larangan aborsi 15 minggu kehamilan, seorang hakim federal pada tahun 2018 memutuskan melawan Mississippi.
Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 yang berbasis di New Orleans pada tahun 2019 membuat kesimpulan yang sama.
Mahkamah Agung pada tahun 2016 dan 2020 membatalkan undang-undang aborsi yang membatasi di Texas dan Louisiana, tetapi hakim baru yang ditunjuk oleh mantan Presiden Partai Republik Donald Trump telah memindahkan pengadilan lebih jauh ke kanan.
(Tribunnews.com/Yurika)