TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Thailand mempertimbangkan apakah akan mendeportasi transgender sekaligus pebisnis asal Malaysia, Nur Sajat, untuk kembali ke negaranya, Free Malaysia Today melaporkan.
Nur Sajat (36) ditahan pihak berwenang Thailand awal 8 September lalu karena passport palsu.
Ia dilepaskan dua hari kemudian dengan jaminan.
Di Malaysia sendiri, Nur Sajat dicari pihak kepolisian karena dianggap melecehkan agama.
Saat ini, proses deportasi Sajat sedang berlangsung tetapi bisa memakan waktu.
Banyak faktor dipertimbangkan, ujar wakil juru bicara polisi Thailand Kissana Phathanacharoen, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Baca juga: Paspor Tak Valid, Transgender Malaysia Nur Sajat Ditahan di Thailand, Polisi Cari Cara Memulangkan
Sebelumnya, Direktur Departemen Reserse Kriminal Bukit Aman Abdul Jalil Hassan, yang menangani kasus Nur Sajat, mengatakan pihaknya tengah berusaha memulangkan Nur Sajat ke Malaysia.
"Saat ini kami sedang berupaya membawa tersangka kembali ke Malaysia," ujarnya, dilansir The Star, Senin (20/9/2021).
Kasus Nur Sajat
Nur Sajat, yang memiliki nama lahir Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman, tengah dicari oleh Departemen Agama Islam Selangor.
Ia tidak hadir di pengadilan untuk menjawab tuduhan berpenampilan sebagai seorang wanita pada acara keagamaan tahun 2018 lalu.
Ia menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.
Multi-etnis Malaysia menjalankan sistem hukum jalur ganda.
Baca juga: Peneliti Thailand Mengembangkan Tes Covid-19 Melalui Keringat Ketiak