News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan - Seorang pria perkosa putrinya yang berusia 11 tahun dan memberinya pil kontrasepsi, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara.

Pelaku mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya pada tahun 2017 ketika dia berusia sembilan tahun.

Saat itu, dia masih duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar.

Pria itu melecehkan putrinya setidaknya sebulan sekali.

Aksinya dilakukan pada malam hari ketika istri dan putranya sedang tidur dan di hari Sabtu pagi ketika istrinya sedang bekerja.

Putrinya Tidak Menyadari

Gadis itu merasa tidak nyaman tetapi tidak tahu bahwa apa yang dilakukan ayahnya adalah salah.

Dia baru menyadari bahwa itu salah, ketika dia mengikuti kelas pendidikan seksualitas di sekolah setahun kemudian.

Dia mulai menolak permintaan ayahnya dan memintanya pergi, atau berpaling darinya dan mendorongnya menjauh.

Meski demikian, upayanya untuk menghentikan ayahnya sia-sia.

Tak lama setelah gadis itu berusia 11 tahun pada Oktober 2018, ayahnya mulai mencoba memperkosanya.

Dia tidak berhasil pada kesempatan pertama karena putrinya terus bergerak.

Tetapi dia akhirnya memperkosa putrinya di kesempatan yang lain.

Setelah itu, dia mulai memperkosanya berulang kali, memberitahu putrinya untuk tidak memberi tahu siapa pun.

Gadis itu memenuhi permintaannya, dan merasa sudah terlambat untuk memberitahu siapa pun karena itu telah terjadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini