TRIBUNNEWS.COM, TAWAU – Konsulat RI (KRI) Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 193 orang WNI yang telah selesai diproses kasus hukumnya pada (21/10/2021).
Pemulangan para WNI tersebut dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara dengan menggunakan 2 unit feri KM. Mideast Express dan Nunukan Express, yang disediakan secara khusus.
KRI Tawau menyatakan WNI yang dideportasi terdiri dari 144 orang pria dewasa, 40 orang wanita dewasa, 6 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.
“Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan interview langsung dengan yang bersangkutan, mereka para WNI yang dideportasi ini terlibat dengan berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia,” ungkapnya.
KRI Tawau menyatakan saat berada di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, para WNI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau, sebelum dilakukan deportasi.
Hal ini guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Baca juga: Kapal Korea Tenggelam di Dekat Pulau Takeshima Jepang, 2 WNI Dikabarkan Hilang
Setelah dipastikan bahwa mereka benar berkewarganegaraan Indonesia, maka pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
“Para WNI tersebut telah mendapat vaksinasi lengkap (2 dose) jenis Pfizer dan untuk memastikan para WNI yang akan dipulangkan tersebut dalam keadaan sehat dan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Konsulat RI Tawau telah memfasilitasi tes PCR yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang direkomendasikan oleh pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) pada tanggal 18 Oktober 2021.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh berbagai instansi terkait di Indonesia antara lain: UPT BP2MI, Imigrasi, kepolisian, kesehatan dan instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan sesuai daerah asal masing-masing.