News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekerja Migran Indonesia Kabur dan Terbukti Melanggar di Kamboja, Kemnaker Angkat Suara

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat suara soal adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditangkap imigrasi Kamboja karena terbukti melanggar.

Kemnaker membenarkan Pekerja Migran bernama Maulana Dwi Pamungkas (24), asal Purwakarta, yang terbukti meninggalkan pekerjaannya tanpa paspor dan terbukti melanggar satu peraturan perusahaan. 

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja  (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan Maulana berasal dari Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini ditahan pihak Imigrasi dan diduga mengalami depresi. 

"Hasil koordinasi kami dengan KBRI Pnom Penh, benar PMI bernama Maulana Dwi ditangkap Imigrasi. Saat ini, Perwakilan RI di Pnom Penh sedang menunggu surat deportasi dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia,"  ujar Suhartono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/11/2021). 

Baca juga: Genjot Pasar Luar Negeri, 6 Ton Salak Pondoh Yogyakarta Tembus Ekspor ke Kamboja

Pihaknya tengah mengupayakan pekerja migran Maulana dipulangkan ke Indonesia.

Maulana Dwi Pamungkas dari buku paspornya tercatat pernah masuk dan bekerja di Kamboja pada tahun 2019 dan info terakhir kondisi Maulana sedang mengalami depresi.  

Informasi dari pihak keluarga juga menyatakan bahwa sebelum berangkat kerja ke luar negeri, Maulana sudah mengalami gangguan jiwa. 

"Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga, apabila kondisinya seperti itu sebaiknya tidak diizinkan lagi oleh keluarga untuk bekerja di luar negeri, karena ini sudah kalikedua yang bersangkutan bekerja di luar negeri,"  katanya. 

Baca juga: TKI Dituntut Ganti Rugi Majikan Malaysia Setelah 12 Tahun Gaji Tidak Dibayar, Dubes RI Geram

Pipih Dahrupis, kerabat dari Maulana, menjelaskan Maulana  berangkat kerja pada bulan April 2021 lalu sebagai cleaning service di perusahaan SMB di Kamboja. 

Namun Maulana sudah diberhantikan karena ditangkap Kepolisian di Kamboja setelah kedapatan tanpa memiliki paspor. 

"Kami komunikasi terakhir dengan Maulana, pada 14 Agustus 2021 lalu,"  ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini