TRIBUNNEWS.COM - Dua terpidana mati di Jepang menggugat pemerintah lantaran waktu eksekusi diinformasikan hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan.
Dilansir Reuters, dua orang ini menuntut adanya perubahan sekaligus meminta kompensasi atas tindakan "tidak manusiawi" itu.
Hal ini dijelaskan kuasa hukum terpidana mati tersebut, pada Jumat (5/11/2021).
Diketahui, Jepang mengeksekusi mati tahanan dengan cara digantung.
Namun pihak penjara atau yang terkait tidak memberi tahu terpidana mati terkait waktu eksekusi mereka.
Biasanya napi akan diberi informasi hanya beberapa saat sebelum mereka dihukum mati.
Baca juga: Komnas HAM Harap Jokowi Kabulkan Grasi Untuk Terpidana Mati Merry Utami
Baca juga: Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Praktik semacam ini sebenarnya telah lama menuai kecaman organisasi hak asasi manusia internasional.
Hal ini dinilai tidak manusiawi karena tekanan yang diberikan kepada tahanan, yang setiap hari menunggu hari terakhir mereka.
Pada Kamis (4/11/2021), dua terpidana mati mengajukan gugatan terkait hal ini di pengadilan distrik di Osaka.
Mereka menilai praktik ini ilegal karena tidak memberikan waktu kepada para tahanan untuk mengajukan keberatan.
Mereka juga meminta perubahan terkait hal itu dan menuntut kompensasi sebesar 22 juta yen, jelas pengacara Yutaka Ueda.
"Terpidana mati hidup dalam ketakutan setiap pagi bahwa hari itu akan menjadi hari terakhir mereka."
"Ini sangat tidak manusiawi," kata Ueda.
"Jepang benar-benar berada di belakang komunitas internasional dalam hal ini," tambahnya.