TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman 90 tahun dan 75 tahun penjara kepada dua anggota partai politik pimpinan Aung San Suu Kyi.
Dilansir The Guardian, pengacara mengatakan dua sekutu mantan pemimpin sipil Myanmar ini dihukum setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan pada Selasa (9/11/2021) adalah yang paling berat di antara puluhan anggota Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi.
Di waktu yang sama, seorang jurnalis Amerika yang dipenjara di Myanmar selama lebih dari lima bulan, dikenai dua dakwaan tambahan.
Sebelumnya, dia telah menghadapi tiga dakwaan.
Baca juga: Pengadilan Junta Myanmar akan Jatuhkan Vonis kepada Pemimpin yang Dikudeta Suu Kyi Bulan Depan
Baca juga: Pasukan Anti Militer Tembak Mati Eksekutif Mytel, Hampir Setiap Hari Bunuh Pejabat Junta Myanmar
Salah satu dakwaan baru kepada Danny Fenster itu berkaitan dengan Undang-Undang Kontra-Terorisme.
Undang-undang tersebut mengkriminalisasi kontak dengan kelompok "teroris" yang ditunjuk secara resmi, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 7 tahun.
Tuduhan lainnya berkaitan dengan tindakan pengkhianatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 20 tahun penjara.
Fenster ditangkap di bandara Yangon pada 24 Mei saat akan naik ke pesawat menuju AS.
Dia merupakan redaktur pelaksana Frontier Myanmar, kanal berita online yang berbasis di Yangon.
Pada Selasa, eks Menteri Perencanaan Negara Bagian Kayin, Than Naing, dihukum penjara selama 90 tahun atas enam tuduhan korupsi.
Terdakwa kedua, merupakan eks Kepala Menteri Negara Bagian Kayin, Nan Khin Htwe Myint, sekaligus anggota penting di partai Suu Kyi.
Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas masing-masing dari lima dakwaan kepadanya, dengan total 75 tahun penjara.
Sejak kudeta militer pada 1 Februari silam, Myanmar jatuh dalam kerusuhan dan kekerasan.