News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Indonesia Boleh Melakukan Perjalanan ke Negara Uni Eropa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung memindai kode QR virus corona mereka di pasar Natal di Valkenburg, pada 14 November 2021 karena pasar Natal tahunan di gua-gua Valkenburg dapat berlanjut dalam bentuk yang disesuaikan, meskipun dikunci. (Photo by Marcel Van Hoorn / ANP / AFP) / Netherlands OUT

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS – Uni Eropa (UE) menambahkan Indonesia ke dalam daftar yang diizinkan melakukan perjalanan non esensial ke blok tersebut.

Hal ini disampaikan Dewan Uni Eropa atau Council of the European Union mengumumkan merevisi pembatasan perbatasan terkait Covid-19 pada hari Kamis, sebagaimana yang dilaporkan Anadolu Agency pada Kamis (18/11/2021).

Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Kamis, penduduk dari Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, Kolombia, Indonesia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat Emirat Arab, dan Uruguay dapat memasuki UE untuk perjalanan diluar bisnis (non essensial).

Hal yang sama berlaku untuk warga negara China, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara Uni Eropa.

Daftar perjalanan memungkinkan akses ke 27 negara bagian UE dan anggota non-UE di zona Schengen --Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Tetapi keputusan itu hanya dapat dianggap sebagai rekomendasi bagi pemerintah UE yang dapat mengizinkan pengunjung dari negara lain jika mereka divaksinasi sepenuhnya, serta membatasi masuknya mereka yang ada dalam daftar.

Daftar perjalanan akan diperbarui setiap dua minggu.

Sebelumnya, Uni Eropa sempat memberlakukan pembatasan perjalanan Maret lalu untuk membendung penyebaran Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini