16. Swedia
17. Britania Raya
Menanggapi hal ini, sejumlah besar negara serentak melakukan penutupan atau pembatasan perjalanan baik secara global maupun hanya kepada negara Afrika bagian selatan.
Menurut data CNN Live dikutip Tribunnews pada Selasa (30/11/2021) waktu Indonesia, ada 69 negara dan wilayah yang melakukan pembatasan perjalanan.
Ini dilakukan untuk mencegah penularan varian Omicron.
Adapun dari 69 negara dan wilayah itu, 27 diantaranya merupakan anggota Uni Eropa.
Indonesia juga termasuk dalam deretan negara yang melakukan pembatasan.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pemerintah memperketat peraturan perjalanan internasional berkaitan dengan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang ditemukan di Afrika Selatan.
Dengan ini, pemerintah melarang WNA dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia.
Upaya ini dilakukan untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Baca juga: Muncul Varian Omicron, IDAI Minta Vaksinasi Jadi Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Ukraina Perintahkan Pelancong dari Negara yang Deteksi Omicron Lakukan Karantina Mandiri 14 Hari
Adapun peraturan perjalanan internasional ini mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Menurut situs resmi Covid19.go.id, WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho dilarang masuk ke Indonesia.
Sedangkan untuk WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dan wajib karantina selama 14 hari.
Sementara para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
(Tribunnews.com/Ika Nur/Kristina Wulandari)