News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar 17 Negara yang Mendeteksi Kasus Covid Omicron hingga Puluhan Negara yang Batasi WN Asing

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelancong internasional yang mengenakan alat pelindung diri (APD) tiba di Bandara Tullamarine Melbourne pada 29 November 2021 ketika Australia mencatat kasus pertama varian Omicron dari Covid-19. (Photo by William WEST / AFP)

16. Swedia

17. Britania Raya

Menanggapi hal ini, sejumlah besar negara serentak melakukan penutupan atau pembatasan perjalanan baik secara global maupun hanya kepada negara Afrika bagian selatan.

Menurut data CNN Live dikutip Tribunnews pada Selasa (30/11/2021) waktu Indonesia, ada 69 negara dan wilayah yang melakukan pembatasan perjalanan.

Ini dilakukan untuk mencegah penularan varian Omicron.

Adapun dari 69 negara dan wilayah itu, 27 diantaranya merupakan anggota Uni Eropa.

Indonesia juga termasuk dalam deretan negara yang melakukan pembatasan.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pemerintah memperketat peraturan perjalanan internasional berkaitan dengan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang ditemukan di Afrika Selatan. 

Dengan ini, pemerintah melarang WNA dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia.

Upaya ini dilakukan untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.

Baca juga: Muncul Varian Omicron, IDAI Minta Vaksinasi Jadi Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Ukraina Perintahkan Pelancong dari Negara yang Deteksi Omicron Lakukan Karantina Mandiri 14 Hari

Penumpang yang mengenakan alat pelindung diri (APD) mengantre untuk check-in penerbangan mereka di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) di Sepang pada 29 November 2021, ketika negara-negara di seluruh dunia menutup perbatasan dan memperbarui pembatasan perjalanan sebagai tanggapan atas penyebaran virus corona. variasi virus corona Covid-19 baru yang sangat bermutasi yang dijuluki Omicron. (Photo by Mohd RASFAN / AFP) (AFP/MOHD RASFAN)

Adapun peraturan perjalanan internasional ini mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Menurut situs resmi Covid19.go.id, WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho dilarang masuk ke Indonesia.

Sedangkan untuk WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dan wajib karantina selama 14 hari.

Sementara para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.

(Tribunnews.com/Ika Nur/Kristina Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini