TRIBUNNEWS.COM - Barbados merupakan negara Persemakmuran terkini yang mencopot Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya.
Negara Karibia itu resmi menjadi republik pada hari Selasa (30/11/2021), setelah 40 tahun berada di bawah monarki Inggris.
Dilansir Independent, Ratu Elizabeth memberikan selamat sekaligus doa kepada republik baru Barbados.
Ia mengatakan dirinya mengantisipasi kelanjutan persahabatan antara kedua negara.
Dalam sebuah pesan untuk presiden baru Barbados, Dame Sandra Mason dan warganya, Ratu mengungkapkan:
"Pada kesempatan penting ini dan pengangkatan Anda sebagai presiden pertama Barbados, saya mengucapkan selamat kepada Anda dan semua orang Barbados."
Baca juga: Tak Lagi Jadi Kepala Negara, Ratu Elizabeth Beri Selamat pada Barbados yang Kini Jadi Republik
Baca juga: Copot Ratu Elizabeth dari Kepala Negara, Barbados Berdiri Sendiri Sebagai Republik
"Saya pertama kali mengunjungi negara Anda yang indah pada malam kemerdekaan pada awal 1966, dan saya sangat senang bahwa putra saya bersama Anda hari ini."
"Sejak itu, orang-orang Barbados memiliki tempat khusus di hati saya; Barbados adalah negara yang berhak bangga dengan budayanya yang semarak, kecakapan olahraganya, dan keindahan alamnya, yang menarik pengunjung dari seluruh dunia, termasuk banyak orang dari Inggris."
"Saat Anda merayakan hari yang penting ini, saya mengirimi Anda dan semua orang Barbados harapan terhangat saya untuk kebahagiaan, kedamaian, dan kemakmuran di masa depan."
Negara-negara Persemakmuran lainnya sebelumnya telah mengusulkan penggantian Ratu sebagai kepala negara dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Jamaika dan Australia.
Dari 32 negara yang dipimpinnya selama 69 tahun di atas takhta, 17 negara sekarang telah mencopotnya.
Tapi apa posisi Ratu saat ini di negara-negara yang tersisa, dan berapa banyak kekuatan yang dia miliki atas negara-negara itu?
Negara-negara yang Masih Mengakui Ratu Elizabeth II sebagai Kepala Negara
Ratu menjadi kepala negara yang diakui untuk semua negara Persemakmuran dan memerintah mereka dengan cara yang sama seperti yang ia lakukan di Inggris.
Ratu Elizabeth II diakui seperti itu setelah kematian ayahnya, Raja George VI, yang merupakan kepala Persemakmuran sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi London tahun 1949.
Saat ini, Ratu adalah kepala negara dari 15 negara di wilayah Persemakmuran, termasuk Inggris.
Negara lainnya adalah Australia, Kanada, Selandia Baru, Antigua dan Barbuda, Bahama, Belize, Grenada, Jamaika, Papua Nugini, Saint Lucia, Kepulauan Solomon, St Kitts dan Nevis, dan St Vincent dan Grenadines.
Ratu juga diakui sebagai kepala negara di sejumlah wilayah seberang laut milik Inggris, Australia, dan Selandia Baru, yang tidak termasuk dalam Persemakmuran, seperti Gibralta, Kepulauan Falkland, Bermuda, dan Kepulauan Cayman.
Negara yang Tidak Lagi Mengakui Ratu sebagai Kepala Negara
Barbados bukanlah negara pertama yang mencopot Ratu sebagai kepala negara.
Negara terakhir yang melakukan tindakan yang sama adalah Mauritius pada tahun 1992.
Sebelumnya, Dominika melakukan hal yang sama pada tahun 1978, Trinidad dan Tobago pada tahun 1976, dan Guyana pada tahun 1970.
Rencana Negara Lainnya
Ada pembicaraan tentang Jamaika menjadi negara berikutnya yang menyingkirkan Ratu.
Pada 2016, parlemen Jamaika mempertimbangkan amandemen konstitusi untuk melakukannya.
Pemimpin oposisi Jamaika Mark Golding menyalakan kembali masalah itu awal tahun ini.
Ia mengatakan bahwa menjadi hal yang mendasar bagi identitas dan kebangsaan untuk menghapus ratu sebagai kepala negara agar benar-benar independen.
Australia juga memiliki beberapa perdebatan tentang masalah ini.
Terakhir kali negara itu mengadakan referendum untuk mencopot Ratu sebagai kepala negara adalah pada tahun 1999, tetapi 54,9 persen memilih untuk mempertahankannya.
Pada tahun 2008, mantan perdana menteri Kevin Rudd mengatakan dia berkomitmen untuk mencopot Ratu sebagai kepala negara, tetapi Ratu tetap di posisi itu hingga hari ini.
Kekuasaan Ratu sebagai Kepala Negara
Mirip dengan Inggris, Ratu diakui sebagai penguasa seremonial di negara-negara di mana dia adalah kepala negara.
Ratu tidak memiliki kekuatan nyata.
Setiap negara dijalankan secara independen dari ratu dan memiliki gubernur serta undang-undang yang sendiri.
Seorang Gubernur Jenderal yang bertindak sebagai perwakilan Ratu melakukan tugas seremonial sehari-hari yang biasanya dilakukan oleh Ratu.
Tugas-tugas itu termasuk menunjuk menteri dan duta besar, atau memberikan persetujuan kerajaan untuk undang-undang.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)