News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

China: Buronan Korea Utara ditangkap kembali setelah berhasil kabur selama 40 hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

China merepatriasi secara paksa warga Korea Utara meskipun mereka telah meratifikasi Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi, yang mewajibkan penandatangan tidak mengembalikan pengungsi ke negaranya bila itu menempatkan mereka pada risiko penganiayaan atau penyiksaan.

China menganggap pembelot sebagai migran ilegal ketimbang pengungsi, yang membuat negara tersebut bisa memperlakukan mereka sebagai kriminal dalam sistem hukumnya.

Pada 2014, Komisi Penyelidikan PBB tentang hak asasi manusia mengatakan Korea Utara bertanggung jawab atas "pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, secara luas, dan berat" juga "kejahatan atas kemanusiaan".

[removed]!function(s,e,n,c,r){if(r=s._ns_bbcws=s._ns_bbcws||r,s[r]||(s[r+"_d"]=s[r+"_d"]||[],s[r]=function(){s[r+"_d"].push(arguments)},s[r].sources=[]),c&&s[r].sources.indexOf(c)<0){var t=e.createElement(n);t.async=1,t.src=c;var a=e.getElementsByTagName(n)[0];a[removed].insertBefore(t,a),s[r].sources.push(c)}}(window,document,"script","https://news.files.bbci.co.uk/ws/partner-analytics/js/fullTracker.min.js","s_bbcws");s_bbcws('syndSource','ISAPI');s_bbcws('orgUnit','ws');s_bbcws('platform','partner');s_bbcws('partner','tribunnews.com');s_bbcws('producer','indonesian');s_bbcws('language','id');s_bbcws('setStory', {'origin': 'cps','guid': '33c1617e-bcc5-49e3-b96c-d233043bd321','assetType': 'STY','pageCounter': 'indonesia.world.story.59316061.page','title': 'China: Buronan Korea Utara ditangkap kembali setelah berhasil kabur selama 40 hari','published': '2021-12-01T07:44:42Z','updated': '2021-12-01T07:44:42Z'});s_bbcws('track','pageView');[removed]

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini