News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Vonis Hukuman Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi Dikurangi, Ada Pengampunan Sebagian dari Junta

Editor: hasanah samhudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York.

TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Myanmar memvonis pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi hukuman penjara empat tahun karena dinyatakan bersalah telah melakukan penghasutan dan melanggar protokol kesehatan.

Namun televisi pemerintah melaporkan bahwa hukuman itu dikurangi setelah ada pengampunan sebagian dari junta militer dan panglima militer Min Aung Hlaing.

Presiden Win Myint, yang juga dijatuhi hukuman empat tahun dalam sidang yang sama juga mendapat pemotongan hukuman menjadi dua tahun.

Menurut laporan MRTV, hukuman itu akan diterapkan di tempat penahanan mereka saat ini, yang tampaknya berarti mereka tidak akan dikirim ke penjara.

Namun tidak jelas di mana Aung San Suu Kyi ditahan.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Baca juga: Aung San Suu Kyi Hadapi Putusan Pertama Pengadilan, Jika Terbukti Terancam Penjara 2-3 Tahun

Zaw Min Tun, juru bicara militer Myanmar mengatakan kepada kantor berita AFP pada hari Senin (6/12/2021) bahwa Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas hasutan dan melanggar aturan Covid-19.

Putusan pada hari Senin itu adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer terhadap Aung San Suu Kyi (76), sejak militer merebut jekuasaan dari pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi beberapa jam sebelum parlemen baru akan bersidang.

Persidangan di Naypyidaw ditutup untuk media, sementara militer melarang pengacara Aung San Suu Kyi berkomunikasi dengan media dan publik.

'Tindakan yang keterlaluan'

Kasus-kasus lain terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang  membuatnya terancam hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Beri Kesaksian Sendiri di Pengadilan, Bantah Tuduhan Telah Menghasut

Baca juga: Khawatir Keselamatan Mereka, Aung San Suu Kyi Tak Akan Ajukan Saksi Pembela

Aung San Suu Kyi membantah semua tuduhan itu.

Pendukungnya mengatakan kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Penyelidik hak asasi manusia PBB di Myanmar mendesak negara-negara pada hari Senin lalu untuk meningkatkan tekanan ekonomi pada para jenderal Myanmar setelah hukuman diumumkan.

“Hukuman hari ini menunjukkan mengapa komunitas internasional harus mengambil tindakan yang lebih kuat untuk mendukung rakyat Myanmar dengan menolak pendapatan junta dan senjata yang mereka butuhkan untuk melanjutkan cengkeraman tidak sah mereka pada rakyat Myanmar,” ujar Thomas Andrews, mantan anggota kongres AS dalam sebuah pernyataan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini