Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Posting lowongan kerja di Jepang akan jauh semakin ketat.
Tidak sedikit kini yang sembarangan atau melakukan kebohongan posting lowongan kerja di Jepang, sehingga pemerintah Jepang pun semakin bingung saat ini.
"Tidak sedikit perusahaan di Jepang yang kini asal-asalan memposting lowongan pekerjaan di web mereka untuk maksud-maksud tertentu. Itu sebabnya akan kita perketat aturannya di tahun depan," ungkap seorang pejabat pemerintah Jepang kepada Tribunnews.com Rabu (8/12/2021).
Dewan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan telah menyusun laporan yang menyatakan bahwa perusahaan nantinya harus wajib melaporkan kepada pemerintah nasional karena ada kekhawatiran tentang peningkatan masalah mengenai "media rekrutmen" yang menyediakan informasi lowongan pekerjaan di situs web.
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan berencana untuk mengajukan amandemen Undang-Undang Keamanan Ketenagakerjaan ke sesi Diet biasa tahun depan.
"Media Pekerjaan" adalah layanan yang menyediakan informasi lowongan pekerjaan untuk perusahaan di situs web dan media sosial bagi mereka yang mencari pekerjaan.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan melalui kelompok industri, jumlah lowongan pekerjaan yang tercatat pada tahun anggaran 2019 adalah 17,68 juta, atau sekitar 3,4 kali lipat dari 10 tahun lalu.
Ada masalah bahwa informasi pekerjaan yang berbeda dari kondisi sebenarnya diposting, dan ada kekhawatiran tentang peningkatan.
Untuk alasan ini, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan melanjutkan diskusi tentang pembuatan aturan baru di dewan yang terdiri dari perwakilan tenaga kerja dan manajemen, dan mempresentasikan rancangan laporan pada pertemuan yang diadakan pada tanggal 8 Desember ini.
Berdasarkan hal ini, perlu untuk mewajibkan perusahaan untuk melaporkan "media rekrutmen" kepada pemerintah nasional dan membangun sistem yang dapat menangkap situasi yang sebenarnya.
Selain itu, jika berbahaya, seperti memposting informasi pekerjaan untuk kebohongan, sistem harus ditinjau ulang sehingga dapat diperintahkan untuk meningkatkan atau menghentikan layanan berdasarkan hukum.
Anggota komite berkomentar, "Kita harus memberikan contoh konkret tentang apa yang sesuai dan bukan dengan 'tawaran pekerjaan palsu' dan mengumumkannya." Namun, tidak ada perbedaan pendapat, dan draf laporan disetujui.
Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan berencana untuk mengajukan amandemen Undang-Undang Keamanan Ketenagakerjaan ke sesi Diet biasa tahun depan.
Bagi yang mau konsultasi kerja di Jepang ditangani oleh tim profesional dan dimonitor aparat petugas Jepang serta Indonesia dapat mengikutinya di https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/ Hanya posting yang tercatat lengkap data LPK atau Perusahaan dapat posting Lowongan Kerja di FB tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kirim email ke: kerja@jepang.com