TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Myanmar kembali menunda putusan persidangan Aung San Suu Kyi terkait kasus impor dan memiliki walkie-talkie ilegal, Senin (27/12/2021).
Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu telah ditahan sejak Junta melancarkan kudeta pada 1 Februari 2021.
Protes nasional pecah disambut tindakan keras oleh militer Myanmar.
Lebih dari 1.300 orang tewas dan sekitar 11.000 lainnya ditangkap.
Baca juga: Pengadilan di Myanmar Kembali Tunda Vonis Aung San Suu Kyi atas Tuduhan Kepemilikan Walkie Talkie
Baca juga: PBB Merasa Ngeri atas Laporan Pembunuhan Sadis 35 Warga Sipil oleh Militer Myanmar
Menurut sumber yang mengetahui soal kasus walkie-talkie ini, hakim menunda putusan Aung San Suu Kyi (76) hingga 10 Januari 2022 mendatang.
Tidak ada rincian yang dibagikan.
Melansir Al Jazeera, awal bulan ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menghasut militer dan melanggar pembatasan Covid-19.
Putusan itu secara luas dikutuk oleh komunitas internasional.
Setelah itu, penguasa junta militer, Min Aung Hlaing meringankan hukuman Suu Kyi menjadi dua tahun penjara.
Suu Kyi kemudian akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.
Baca juga: Nakes Myanmar Rawat Pasien Covid-19 dan Aktivis di Klinik Rahasia, Bisa Dihabisi Junta Jika Ketahuan
Baca juga: Ngeri! Lebih dari 30 Warga Sipil Dilaporkan Tewas dalam Pembantaian di Myanmar
Hukuman 3 tahun penjara jika terbukti bersalah
Aung San Suu Kyi akan menghadapi tiga tahun penjara jika dinyatakan bersalah atas tuduhan impor dan kepemilikan walkie-talkie ilegal.
Suu Kyi juga didakwa beberapa tuduhan korupsi, masing-masing diganjar hukuman 15 tahun penjara dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.
Sebelumnya, Suu Kyi telah menghabiskan bertahun-tahun ditempatkan dalam tahanan rumah karena menentang pemerintahan militer.