News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Pengadilan Myanmar Tunda Putusan Kasus Walkie-Talkie Ilegal Aung San Suu Kyi

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Myanmar kembali menunda putusan persidangan Aung San Suu Kyi terkait kasus impor dan memiliki walkie-talkie ilegal, Senin (27/12/2021).

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu telah ditahan sejak Junta melancarkan kudeta pada 1 Februari 2021.

Protes nasional pecah disambut tindakan keras oleh militer Myanmar.

Lebih dari 1.300 orang tewas dan sekitar 11.000 lainnya ditangkap.

Baca juga: Pengadilan di Myanmar Kembali Tunda Vonis Aung San Suu Kyi atas Tuduhan Kepemilikan Walkie Talkie

Baca juga: PBB Merasa Ngeri atas Laporan Pembunuhan Sadis 35 Warga Sipil oleh Militer Myanmar

Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York. (Stan HONDA / AFP)

Menurut sumber yang mengetahui soal kasus walkie-talkie ini, hakim menunda putusan Aung San Suu Kyi (76) hingga 10 Januari 2022 mendatang.

Tidak ada rincian yang dibagikan.

Melansir Al Jazeera, awal bulan ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menghasut militer dan melanggar pembatasan Covid-19.

Putusan itu secara luas dikutuk oleh komunitas internasional.

Setelah itu, penguasa junta militer, Min Aung Hlaing meringankan hukuman Suu Kyi menjadi dua tahun penjara.

Suu Kyi kemudian akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.

Baca juga: Nakes Myanmar Rawat Pasien Covid-19 dan Aktivis di Klinik Rahasia, Bisa Dihabisi Junta Jika Ketahuan

Baca juga: Ngeri! Lebih dari 30 Warga Sipil Dilaporkan Tewas dalam Pembantaian di Myanmar

Panglima Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Jenderal Min Aung Hlaing disambut oleh Duta Besar Myanmar untuk Republik Indonesia Ei Ei Khin Aye dan Kepala Protokol Negara (KPN) Andy Rachmianto. Jenderal Min Aung Hlaing hadir di Jakarta untuk menghadiri ASEAN Leaders’ Meeting yang digelar pada Sabtu, 24 April 2021, di Jakarta. (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

Hukuman 3 tahun penjara jika terbukti bersalah

Aung San Suu Kyi akan menghadapi tiga tahun penjara jika dinyatakan bersalah atas tuduhan impor dan kepemilikan walkie-talkie ilegal.

Suu Kyi juga didakwa beberapa tuduhan korupsi, masing-masing diganjar hukuman 15 tahun penjara dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Sebelumnya, Suu Kyi telah menghabiskan bertahun-tahun ditempatkan dalam tahanan rumah karena menentang pemerintahan militer.

Ia dibebaskan pada 2010 kemarin.

Baca juga: POPULER Internasional: 7 Kisah Membahagiakan di Dunia | Militer Myanmar Tewaskan 30 Warga Sipil

Baca juga: Salah Target, Militer Myanmar Malah Serang dan Bakar Warga Sipil, Lebih dari 30 Orang Tewas

Suu Kyi kemudian memimpin Liga Nasional untuk Demokrasi, dan meraih kemenangan telak pada pemilihan 2015.

November kemarin, partainya menang lagi.

Tetapi, militer mengklaim pemungutan suara itu dicurangi dan merebut kekuasaan beberapa pekan kemudian.

Saat itu, komisi pemilihan menolak pengaudan militer.

Berita lain terkait Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini