TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Gelar militer dan patronase Pangeran Andrew dicopot oleh Ratu Elizabeth pada Kamis (13/1/2022) di tengah keterlibatannya pada kasus asusila.
"Dengan izin dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan patronase kerajaan telah dikembalikan ke Ratu," kata Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan, dikutip CNBC.
"Duke of York tidak akan melakukan tugas publik apapun dan menjalani kasus ini sebagai warga negara pribadi."
Pangeran Andrew, anak ketiga dari Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip, bertugas selama 22 tahun di Angkatan Laut Kerajaan.
Melucuti gelar militer Pangeran Andrew merupakan tindakan yang "sangat signifikan," menurut kontributor kerajaan ABC News Robert Jobson.
"Jelas bagi saya tidak ada jalan mundur lagi untuk Andrew sebagai figur publik," kata Jobson.
Baca juga: Polisi Inggris Tidak Tindaklanjuti Kasus Gugatan Kekerasan Seksual Terhadap Pangeran Andrew
Baca juga: Kasus Predator Seks Jeffrey Epstein, Pilot Mengaku Angkut Gadis Muda dan Anak Ratu Elizabeth
"Kenyataannya adalah, karena ratu tidak hanya kepala negara tetapi juga angkatan bersenjata, dia akan memperhatikan kerusuhan di antara militer yang berafiliasi dengan dengan duke dan bertindak dengan tepat."
"Kalimat terakhir, yang merujuknya sebagai warga negara pribadi dalam sebuah pernyataan resmi, tidak pernah terdengar dan menunjukkan bahwa Ratu jelas-jelas telah dilepas oleh keluarga kerajaan," tambah Jobson.
Andrew juga tidak akan lagi menggunakan gelar "Yang Mulia" dalam kapasitas resmi apa pun, menurut sumber kerajaan, lapor Reuters.
Kantor berita tersebut juga melaporkan bahwa peran resmi Andrew akan diserahkan kepada anggota keluarga kerajaan lainnya.
Baca juga: Dokumen Jeffrey Epstein Ungkap Pangeran Andrew Paksa Gadis di Bawah Umur untuk Berhubungan Seks
Baca juga: Melinda Gates Berencana Cerai sejak 2019, setelah Laporan Pertemuan Bill Gates dan Jeffrey Epstein