TRIBUNNEWS.COM - Rencana perusahaan telekomunikasi Amerika Serikat AT&T untuk meluncurkan layanan 5G di dekat beberapa bandara minggu ini terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut disebabkan adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak yang menyebut layanan 5G dapat menghalangi teknologi penerbangan dan menyebabkan gangguan penerbangan yang masif.
Dilansir PBS, AT&T pada hari Selasa (18/1/2022) mengatakan pihaknya akan menunda menyalakan menara seluler baru di sekitar landasan pacu di beberapa bandara, meski tidak disebutkan berapa banyaknya.
Mereka akan bekomunikasi dengan regulator federal untuk menyelesaikan perselisihan tentang potensi gangguan dari layanan 5G baru tersebut.
Keputusan itu muncul setelah industri penerbangan memperingatkan bahwa ribuan penerbangan dapat dibatalkan atau ditunda jika peluncuran dilakukan di dekat bandara utama.
Berikut adalah poin-poin penting seputar pembangunan layanan 5G di bandara.
Baca juga: Kominfo Targetkan Pemeratan 5G untuk Beberapa Lokasi Vital di Indonesia
Baca juga: FAA Minta Produsen Pesawat Boeing Tingkatkan Fitur Keamanan Karena Jaringan 5G
Sikap Pemerintah Federal
Komisi Komunikasi Federal (FCC), badan yang menjalankan lelang spektrum radio, menetapkan bahwa C-Band dapat digunakan dengan aman di sekitar lalu lintas udara.
FCC pada tahun 2020 menetapkan penyangga antara pita 5G dan spektrum yang digunakan pesawat untuk menyelesaikan masalah keamanan yang ada.
Tetapi Menteri Transportasi Pete Buttigieg dan Administrator Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) Stephen Dickson, yang agensinya bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan, melihat adanya potensi masalah.
Pada hari Jumat (14/1/2022), mereka meminta AT&T dan perusahaan wireless Verizon untuk menunda aktivasi C-Band 5G di dekat sejumlah "bandara prioritas" yang belum ditentukan sembari FAA melakukan studi lebih lanjut.
Respons AT&T dan Verizon
Baik AT&T dan Verizon menepis kekhawatiran itu.
Kelompok perdagangan industri nirkabel CTIA mencatat bahwa sekitar 40 negara telah menyebarkan untaian C-Band 5G tanpa adanya laporan gangguan berbahaya pada peralatan penerbangan.