TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari pascapenyerangan melalui operasi militer Rusia di Ukraina membuat seluruh dunia dibuat gempar. Banyak yang mengkhawatirkan invasi Rusia ke negeri yang memerdekakan diri dari Uni Soviet pada 1991 itu memicu konflik dalam eskalasi besar.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, konflik Rusia-Ukraina tak lepas dari ketidakinginan Vladimir Putin melepas legitimasinya.
Putin tidak mendefinisikan invasinya sebagai agresi, tapi ia bersikeras mempertahankan pengaruh Rusia sejak Ukraina menjadi negara berdaulat agar legitimasi itu terhapus.
Baca juga: Biden Sebut Alternatif Sanksi Besar-besaran terhadap Rusia adalah Perang Dunia Ketiga
"Pertama, Rusia mengirim pasukan dalam rangka mengakui kemerdekaan Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk dari Ukraina. Menurut Putin ini bagian dari legitimasi dan aksi mereka sebagai upaya membantu kedua negara dalam menghadapi Ukraina," kata Hikmahanto dalam seri podcast Tribun Corner bertajuk 'Invasi Rusia, Mau Sampai Kapan?', Sabtu (26/2/2022).
Hikmahanto menambahkan, sejatinya Putin paham betul bahwa operasi militernya telah sesuai Pasal 51 piagam PBB. Meski akhirnya Ukraina tidak tinggal diam karena deklarasi Luhansk dianggap sebagai kelompok separatis Ukraina yang Pro Rusia.
"Dalam konteks demikian hukum internasional hanya digunakan sebagai legitimasi baik Rusia maupun Ukraina untuk menggunakan kekerasan (use of force)," kata Hikmahanto.
Hikmahanto menilai sangat wajar bila militer Ukraina berhadapan Rusia akan penuh tantangan. Sebab, konflik keduanya dipengaruhi pula keinginan kuat Ukraina yang ingin bergabung ke NATO. Aksi tersebut justru memicu emosi Putin, apalagi Presiden Ukraina saat ini lebih pro-barat daripada Rusia.
"Sangat wajar konflik ini akan bernarasi dalam dua perspektif karena Rusia ingin mempertahankan pengaruhnya. Sementara di sisi Ukraina mereka condong ke Barat dalam hal ini NATO, hal itu memicu Putin untuk mencegah hal tersebut terjadi," jelas Hikmahanto.
Oleh karena itu, kata Hikmahanto, dalam tensi tinggi ini Indonesia bisa mengambil sikap. Tetapi, sikap Indonesia haruslah menghindari keberpihakan kepada Rusia maupun Ukraina.
Namun, tidak berpihaknya Indonesia dalam konflik ini jangan diartikan cari aman, tetapi harus berupaya menyelesaikan masalah melalui solusi yang pas di PBB.
“Sikap tidak memihak ini bukan berarti Indonesia hendak mencari selamat atau cari aman. Tapi ini dilakukan agar Indonesia dapat secara aktif berupaya agar perang tidak bereskalasi menjadi besar," kata Hikmahanto. (tribun network/fan/dod)