News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Rusia Vs Ukraina

Kedepankan Prinsip Kemanusiaan, Indonesia Setujui Resolusi PBB soal Konflik Rusia dan Ukraina

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Tetap (Watap) RI untuk PBB di New York, Duta Besar Arrmanatha Nasir di sesi khusus darurat (emergency special session) PBB mengenai Ukraina, di Markas Besar PBB, New York (28/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Konflik antara Rusia dengan Ukraina menyita perhatian banyak negara, tak terkecuali Indonesia.

Bersama dengan 140 negara lainnya, Indonesia menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam voting Sidang Majelis Umum PBB Sesi Khusus Darurat di Markas Besar PBB, di New York, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022) waktu setempat.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI Irine Yusiana Roba Putri, langkah yang diambil Indonesia ini sudah sesuai dengan prinsip hukum internasional yang mengedepankan prinsip kemanusiaan.

“Sikap Indonesia tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan kemanusiaan, bukan soal memihak atau ‘mengekor’ negara lain,” kata Irine dikutip dari laman remi DPR RI, Jumat (4/3/2022).

Ini dilakukan, mengingat invasi militer Rusia di Ukraina telah mengorbankan dan terus mengancam nyawa warga sipil.

Baca juga: Diserang Rusia, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Terbesar di Eropa Terbakar

Baca juga: Negosiator: Rusia dan Ukraina Sepakati Format Koridor Kemanusiaan untuk Warga Sipil

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri Ukraina melaporkan korban sipil yang tewas di Ukraina sejumlah 352 orang, termasuk di antaranya adalah 14 anak-anak.

Konflik ini juga telah memaksa 670.000 masyarakat sipil Ukraina untuk meninggalkan negaranya dan menjadi pengungsi. 

Kemlu Ambil Sikap

Menyikapi terjadinya konflik antara Rusia dengan Ukraina tersebut, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan 5 poin pernyataan.

Untuk diketahui pernyataan tersebut dirilis pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Pada poin kedua dalam pernyataannya tersebut dijelaskan bahwa serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima.

Baca juga: Mengapa Konvoi Pasukan Rusia di Kiev Berhenti? Apakah Kemunduran bagi Rusia?

Untuk itu, Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi.

Berikut isi lima poin pernyataan yang disampaikan Kemlu menyikapi konflik Rusia dengan Ukraina:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini