News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesenjangan Retorika Pemerintah Cina dengan Tindakan Ilegal Aktor Mereka di Perairan Internasional

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analis riset CNA Ryan Loomis dalam Online Master Class Jakarta Defense Studies bertajuk Meneropong Manuver Cina di Laut Natuna Utara secara daring pada Rabu (9/3/2022).

Hukum di Cina, disebut dirancang untuk melindungi hak-hak ABK asing yang diperkerjakan di kapal-kapal ikan Cina. 

Namun, dihadapkan dengan berbagai laporan terkait kekejaman kepada ABK tersebut, kata dia, Menteri Luar Negeri Cina menyatakan laporan terkait kekejaman terhadap ABK tersebut merupakan tuduhan palsu yang dibuat dengan intensi poltik. 

"Serupa, pernyataan media resmi Cina yang dipublikasikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa lainnya menyebut laporan ini kebohongan yang diciptakan untuk membuat pertentangan antara Indonesia dan Cina," kata Ryan.

Heidi melanjutkan setidaknya ada  empat kasus di mana kapal berbendera Cina masuk dan beroperasi secara ilegal ke wilayah perairan yurisdiksi negara lain. 

Salah satu contohnya terjadi pada tahun 2021, di mana kapal riset Cina diintersep oleh Bakamla karena beroperasi di wilayah teritori Indonesia dengan AIS yang dinonaktifkan. 

Ia mencatat, media di Indonesia berspekluasi kapal Cina tersebut mengumpulkan informasi oseanografi untuk operasi kapal selam milik Cina di area tersebut.

Terkait operasi ilegal di perairan negara lain tersebut, kata Heidi, pemerintah dan media Cina menggambarkan Cina sebagai negara maritim bertanggungjawab yang tunduk pada UNCLOS dan patuh pada hukum lokal ketika beroperasi di luar negeri.

"Namun, ketika dihadapkan dengan laporan kredibel yang menyatakan bahwa kapal riset mereka diintersep oleh otoritas Indonesia karena diduga beroperasi di wilayah teritorial Indonesia, pemerintah Cina memilih untuk tidak merespons secara publik. Kemungkinan mereka meremehkan tindakan tersebut," kata dia.

Padahal, lanjut dia, banyak aturan yang melarang aktifitas tersebut atau aktifitas ekonomi termasuk penangkapan ikan atau aktifitas penelitian seperti riset oseanografi di dalam negara kepulauan atau dalam hal ini wilayah perairan teritorial negara lain.

Tindakan tersebut yang dilakukan tanpa persetujuan, kata dia, adalah pelanggaran terhadap konvensi UNCLOS dan banyak aturan hukum lokal yang telah mengkodifikasikan aturan UNCLOS.

"Untuk menyimpulkan riset kami, ada kesenjangan yang konsisten di antara retorika pemerintah Cina dengan tindakan ilegal yang dilakukan aktor Cina di wilayah perairan internasional," kata Heidi.

Riset tersebut, kata dia, juga menunjukkan bahwa yang paling sering melanggar aturan di perairan internasional adalah kapal-kapal ikan komersial berbendera Cina. 

Selain itu, kata dia, Partai Komunis Cina menaruh perhatian yang sangat besar terhadap citra internasional Cina dan berusaha mengurangi dampak negatif terhadap tuduhan-tuduhan tersebut. 

Berdasarkan penelitian tersebut, kata dia, Partai Komunis Cina melakukannya dengan beberapa cara di antaranya dengan tidak mengakui dan mengabaikan tuduhan tersebut dengan cara meresponnya melalui diam, dengan menyangkal itu semua, dan kadang bahkan menuduh korbannya yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini