News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntut Janji Surga Korea Utara, Ditolak Hakim Pengadilan Jepang Rabu Ini

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Akihiro Igarashi  (tengah) dalam pengadilan tuntutan kepada pemerintah Korea Utara Rabu ini (23/3/2022) di Tokyo

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Korban janji surga Korut tuntut ke pengadilan Jepang ditolak Rabu ini (23/3/2022).

Pada tahun 1955-an, lima warga  baik pria dan wanita telah  melarikan diri  ke pemerintah Korea Utara (Korut) karena janji surga Korut kepada mereka.

Kenyataan penderitaan yang dihadapi sehingga mereka mengajukan tuntutan lewat pengadilan Jepang dan hakim memutuskan menolak tuntutan mereka Rabu ini (23/3/2022).

Warga Korea yang tinggal di Jepang dan istri mereka orang Jepang telah dipaksa untuk menjalani kehidupan yang keras akibat "proyek pengembalian" pergi ke Korut.

Dalam persidangan yang menuntut ganti rugi, Pengadilan Distrik Tokyo menolak pengaduan tersebut.

"Korea Utara, yang tidak diakui Jepang sebagai sebuah negara, bukanlah "negara asing" dan bukan tunduk pada pengadilan Jepang. Hukum Jepang dapat digunakan untuk mengadili. Tuduhan bahwa hak untuk memilih tempat atau negara untuk tinggal telah dilanggar oleh ajakan yang tidak benar dari Korut," papar Hakim Akihiro Igarashi hari ini (23/3/2022).

Sudah lama sejak ajakan yang tidak benar, seperti "Korea Utara adalah surga di bumi," dan hak untuk mencari kompensasi telah hilang.

Dalam "proyek kembali" yang berlangsung selama 25 tahun dari tahun 1959, sekitar 93.000 orang, termasuk orang Korea dan istri Jepang yang tinggal di Jepang, pergi ke Korea Utara, yang pada waktu itu diiklankan sebagai surga dunia.

Lima pria dan wanita yang berpartisipasi dalam proyek tersebut dan kemudian melarikan diri ke Jepang mengklaim bahwa mereka telah dipaksa untuk menjalani kehidupan yang keras untuk jangka waktu yang lama dan meminta kompensasi sebesar 500 juta yen kepada   pemerintah Korea Utara.

Ini adalah persidangan pertama terhadap pemerintah Korea Utara sebagai terdakwa, dan salah satu isunya adalah apakah mungkin untuk menuntut Korea Utara.
 
Di sisi lain, dia mengeluh, "Sudah lebih dari 46 tahun sejak permintaan Korea Utara untuk mengajukan pengaduan. Setelah kembali ke Jepang, butuh waktu untuk mengajukan pengaduan, dan hak untuk mencari kompensasi telah hilang." 

Pengajuan itu lalu ditolak pengadilan Jepang hari ini.

Mengenai putusan, penggugat Eiko Kawasaki (79) mengatakan, "Saya pikir pengadilan telah menangani masalah hak asasi manusia dari bisnis pengembalian secara langsung, dan saya pikir orang yang tepat telah memiringkan keseimbangan. Namun, pengaduan tidak diterima dan saya ingin menangis. Seharusnya tidak ada undang-undang pembatasan.”

Selain itu, Kenji Fukuda, seorang pengacara di pihak penggugat, dengan jelas menemukan bahwa iklan "surga di bumi" bertentangan dengan fakta, dan sangat penting untuk menunjukkan gagasan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah Korea Utara bisa diadili di pengadilan Jepang. 

"Ada kemungkinan kita bisa bertanggung jawab atas masalah penculikan jika kita bisa menilai permintaan yang dibuat di Jepang menurut hukum Jepang."

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa semua penggugat akan mengajukan banding, dengan mengatakan bahwa dia tidak puas dengan kenyataan bahwa pengaduan itu tidak dikabulkan. 

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang.

Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini