Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, DUBAI - Surat edaran dari Otoritas Kesehatan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan pasien cacar monyet (monkeypox) harus diisolasi di rumah sakit.
Gejalanya adalah demam dengan suhu tubuh mencapai lebih dari 38,5 derajat, memiliki ruam yang menutupi lebih dari 30 persen luas permukaan tubuh, serta memiliki tanda-tanda vital yang tidak stabil
Baca juga: 20 Kasus yang Diduga Cacar Monyet atau Monkeypox di Pakistan Dinyatakan Negatif
Sedangkan bahwa pasien dewasa yang menunjukkan gejala ringan dan tanda vital stabil terkait virus cacar monyet (Monkeypox) dapat mengisolasi diri di rumah.
Begitu pula dengan wanita hamil, anak-anak di bawah usia 6 tahun, pasien lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 70 tahun serta pasien yang sedang sakit kritis.
Mereka akan menjalani isolasi total di rumah sakit sampai sembuh.
Sebelumnya pada awal bulan ini, Kementerian Kesehatan dan Pencegahan Penyakit UEA (MoHAP) mengumumkan 5 kasus baru Monkeypox di negara itu.
Disebutkan pula bahwa 2 dari 5 orang itu telah pulih dari penyakit tersebut, keduanya sembuh dengan gejala yang berlangsung antara 2 hingga 4 minggu.
Dikutip dari laman Alarabiya, Senin (20/6/2022), kasus dalam negeri pertama terdeteksi pada 24 Mei lalu, saat seorang pelancong dari negara di kawasan Afrika Barat ditemukan membawa penyakit itu.
Kementerian tersebut pun telah memperingatkan masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap penyakit itu selama melakukan perjalanan maupun pertemuan sosial.
Baca juga: Hawaii Laporkan 2 Kasus Baru yang Diduga Cacar Monyet
Lalu bagaimana cara penularan dan gejalanya?
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS), Monkeypox dapat menyebar melalui transmisi cairan tubuh atau luka pada orang yang terinfeksi, serta melalui bahan yang mereka sentuh seperti pakaian atau sprei.
Penyakit ini juga dapat ditularkan dari ibu ke bayi yang masih ada dalam kandungan.
Kesehatan mereka pun akan dipantau secara ketat selama masa isolasi.
Baca juga: WHO Matangkan Pedoman soal Tata Cara Penanganan Pasien Cacar Monyet