Reformasi itu tidak meliputi rajam, tetapi pada bulan Agustus negara itu meratifikasi konvensi PBB menentang penyiksaan.
ACJPS mengatakan rajam adalah bentuk penyiksaan yang disetujui negara dan melanggar kewajiban hak asasi manusia negara itu.
Baca juga: Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun
Hukuman cambuk, yang dilarang pada tahun 2020, masih diberikan sebagai hukuman oleh pengadilan.
Kasus hukuman rajam terakhir dijatuhkan kepada seorang wanita karena melakukan zina pada tahun 2013.
Insiden itu terjadi di negara bagian Kordofan Selatan.
Namun hukuman tersebut dibatalkan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
Kisi-Kisi Soal PAS/UAS Semester 1 Mapel IPS Kelas 8 SMP/MTs Beserta Kunci Jawaban, Kurikulum Merdeka