Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, KOLOMBO – Mahkamah Agung Sri Lanka mengeluarkan pemberitahuan dan meminta mantan presiden Gotabaya Rajapaksa untuk menghadiri sidang di pengadilan pada 1 Agustus 2022.
Seorang pejabat Mahkamah Agung yang menolak disebutkan namanya mengatakan bahwa pemberitahuan itu dikeluarkan pada hari Rabu (27/7/2022) sehubungan dengan petisi yang dibuat oleh politisi dan pegawai negeri, yang menuduh Rajapaksa bertanggung jawab atas krisis ekonomi yang melanda Sri Lanka.
“Salah satu respondennya adalah Rajapaksa, yang melarikan diri dari Sri Lanka pada awal bulan ini dengan pesawat militer.” kata pejabat Mahkamah Agung.
Saat ini, Rajapaksa tengah berada di Singapura, di mana dia telah diberikan perpanjangan izin tinggal selama 14 hari ke depan hingga 11 Agustus 2022.
Baca juga: Singapura Perpanjang Masa Tinggal Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa
Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (29/7/2022) mantan presiden Rajapaksa telah meninggalkan Sri Lanka sejak 13 Juli lalu, setelah penduduk negara itu menyerukan aksi protes dan menuntut Rajapaksa mengundurkan diri dari jabatannya.
Penduduk Sri Lanka semakin kewalahan dengan naiknya biaya hidup, yang didorong oleh inflasi dan kekurangan valuta asing.
Setelah mengalami krisis ekonomi selama berbulan-bulan, Sri Lanka kemudian dinyatakan bangkrut akibat gagal melakukan pembayaran bunga utang pada Mei.
Rajapaksa lalu menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Singapura. Dia digantikan oleh mantan Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe, yang dipilih oleh anggota parlemen pekan lalu.
Setelah pengunduran diri Rajapaksa, ketegangan di jalanan mulai mereda. Namun, gelombang protes diperkirakan akan kembali terjadi jika Rajapaksa memutuskan kembali ke Sri Lanka.
"Saya tahu dia (Rajapaksa) akan kembali ke Sri Lanka," kata Bandula Gunawardena, juru bicara kabinet dalam konferensi pers, pada hari Selasa (26/7).
Baca juga: Wickremesinghe Terpilih sebagai Presiden Sri Lanka, Demonstran: Dia Lebih Licik dari Rajapaksa
"Jika dia (Rajapaksa) kembali, pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan tidak ada hal buruk yang terjadi pada mantan presiden." pungkasnya.