TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warganet di Twitter dengan akun @gesgandenglah mengeluhkan kesulitan masuk ke wilayah Jerman setelah paspor miliknya dinyatakan tidak valid di Kedutaan Jerman.
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan Jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip Jumat (12/8/2022).
Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.
"Apakah paspor baru (tanpa kolom tanda tangan pemegang) bisa diganti ke paspor lama (ada tanda tangan pemegang)? Jika bisa diganti apakah ada biaya tambahan? Terima kasih," tanya netizen itu.
"Tidak bisa kak," balas pihak Imigrasi.
Persoalan serupa juga dialami dua jurnalis yang hendak pergi ke Jerman. Berdasarkan penjelasan dalam situs visa.vfsglobal.com, disebutkan memang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.
Baca juga: Ini Respon Ditjen Imigrasi Soal Kedubes Jerman Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
Terkait persoalan itu, dilansir dari situs tersebut, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis penjelasan di website visa.vfsglobal.com.
visa.vfsglobal.com kemudian menyebutkan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat diproses.
Baca juga: Kedubes Jerman Benarkan Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
Merespons hal itu Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan pihaknya sudah berdiskusi secara internal. Katanya, hanya Jerman yang memiliki aturan terkait penolakan paspor Indonesia tanpa tanda tangan.
"Saya tadi sudah diskusi sama orang Imigrasi, memang Jerman ini bermasalah, negara-negara lain tidak ada masalah, cuma Jerman yang lagi bermasalah," kata Erif kepada Tribunnews.
Untuk menangani permasalahan ini Erif menyatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) sedang menggodok surat edaran kepada para Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) agar mereka bisa menerbitkan tanda tangan dalam paspor Indonesia versi terbaru.
"Ini nanti Ditjen Imigrasi, Direktur Wasdakimnya mau bikin surat ke Kanim-Kanim yang isinya akan ada semacam kolom deklarasi di paspornya yang memungkinkan ada penandatanganan di paspor itu, nanti akan dikelurkan hari ini. Teknisnya nanti bisa datang ke Kanim minta tanda tangan," kata Erif.
Baca juga: Demi Paspor, Ahmad Dhani Ajukan Permohonan Asal Usul Anak-anaknya dengan Mulan Jameela
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat Juru Bicara Teuku Faizasyah menyatakan masih berkordinasi dengan pejabat Kemlu terkait mengenai hal ini.