News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

G20 di Indonesia

Hari Kedua EWG G20, Susun Prinsip-prinsip Perlindungan Tenaga Kerja Sesuai Zaman

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat memimpin sidang secara virtual di Jakarta, Kamis (21/7/2022) malam. Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (Employment Working Group/EWG) G20 mulai merumuskan prinsip-prinsip pelindungan tenaga kerja yang lebih adaptif. Anwar Sabusi mengatakan ini diperlukan guna memberikan pelindungan yang maksimal kepada pekerja/buruh di tengah perkembangan zaman yang dinamis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (Employment Working Group/EWG) G20 mulai merumuskan prinsip-prinsip pelindungan tenaga kerja yang lebih adaptif. 

Prinsip-prinsip pelindungan tenaga kerja ini diperlukan guna memberikan pelindungan yang maksimal kepada pekerja/buruh di tengah perkembangan zaman yang dinamis. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di sela-sela pertemuan kelima EWG G20 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (18/8/2022). 

"Jadi di hari kedua pertemuan kelima EWG G20 ini kita membahas prinsip-prinsip kebijakan dalam rangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif utamanya di situasi saat ini, serta memberikan daya tahan kepada pekerja," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya.

Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini dunia tengah memasuki masa transisi yang didorong oleh revolusi industri 4.0 atau era digitalisasi.

Era ini akan berdampak terhadap hilangnya sejumlah pekerjaan lama dan melahirkan sejumlah pekerjaan baru. 

Transisi juga didorong oleh green economy, di mana dunia usaha/industri dituntut untuk dapat menggerakkan ekonomi dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan. 

Kemudian, masa transisi juga didorong oleh dampak pandemi COVID-19, yang telah memberi dampak krisis ketenagakerjaan dunia. 

"Sehingga ini menimbulkan satu isu yakni bagaimana pelindungan sosial ketenagakerjaan merespons pada situasi-situasi kekinian," katanya. 

Baca juga: Dapat Investasi Rp 47 Triliun, Sandiaga Sebut Kepulauan Seribu Bakal Serap 35 Ribu Lapangan Kerja

Selain itu, pelindungan yang lebih adaptif tersebut juga memerlukan rumusan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Karena prinsip implementasi K3 juga harus bisa mengikuti pola perubahan dunia usaha/industri. 

"Prinsip-prinsip itu yang akan kita perkuat dan akan menjadi rumusan tambahan dari Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20 untuk memperkuat pelindungan sosial ketenagakerjaan di dalam dunia kerja yang baru," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini