News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE Tribunnews: Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi. - Media asing menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan yang menjerat mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menyita perhatian internasional.

Sejumlah media asing pun turut memberitakan kasus pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta pada Sabtu, 8 Juli 2022. 

Al Jazeera menyoroti kasus kematian polisi berusia 27 tahun itu yang ditembak beberapa kali.

Awalnya, Ferdy Sambo mengaku tengah menjalani tes PCR untuk Covid-19 ketika penembakan berlangsung.

Selang beberapa waktu, muncul informasi tentang isu perselingkuhan, bisnis haram, dan praktik judi online.

Baca juga: Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Edit CCTV hingga Seret Sejumlah Perwira Polisi

Media asing menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di Jakarta. (Al Jazeera)

Singkatnya, pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selang 10 hari kemudian, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembunuhan berencana dan membantu menutupi kasus kematian Brigadir J.

Jika terbukti bersalah, Ferdy Sambo dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keprihatian Serius

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kepada Al Jazeera, kasus tersebut menimbulkan keprihatinan serius.

"Ini adalah pembunuhan yang melanggar hukum dan di luar proses hukum yang dimanipulasi oleh polisi."

"Jika mereka bisa melakukannya pada seorang polisi, bagaimana dengan warga biasa yang dibunuh oleh polisi?" katanya.

“Penyelidikan pembunuhan Joshua (Brigadir J) berlarut-larut dan penuh kejanggalan karena lemahnya pengawasan demokrasi dari polisi," tambah Usman Hamid.

Baca juga: Pihak Brigadir J Pertanyakan Alasan Komnas HAM Ungkit Lagi Isu Pelecehan: Kok Getol Banget Belain PC

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini