Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang telah melonggarkan langkah-langkah pembatasan untuk memerangi virus corona.
Bahkan kini pemerintah mulai mengoordinasikan upaya untuk mencabut kebijakan terkait batas harian 50.000 orang yang memasuki negara itu pada bulan Oktober.
"Sekaligus Oktober nanti perjalanan pribadi sudah dimungkinkan untuk memasuki Jepang," ungkap seorang pejabat sumber Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).
Pada saat yang sama, pertimbangan akan diberikan untuk menerima turis individu dan membebaskan visa untuk masa tinggal jangka pendek.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Covid-19 per 12 September 2022: Kasus Baru Turun Lagi, Ada 1.848 Kasus
"Keputusan akhir akan dibuat paling lambat akhir September 2022 ini, setelah memastikan tren penyebaran virus corona nantinya," ujarnya.
Melalui relaksasi ini, perusahaan berharap dapat menciptakan lingkungan yang memudahkan orang asing untuk mengunjungi Jepang.
Negeri Sakura ini adalah satu-satunya negara di antara anggota tujuh negara maju (G7) yang saat ini memiliki batas atas jumlah orang yang masuk ke negara itu.
Member G7 lainnya sudah membaskan jumlah orang masuk.
"Bagi wisatawan asing yang terbatas pada paket wisata yang diatur oleh agen perjalanan, kami juga akan mempertimbangkan untuk mencabut larangan perjalanan yang mengatur tiket pesawat dan akomodasi sendiri," kata sumber Tribun.
"Dengan demikian Jepang akan bebas dimasuki siapa saja termasuk WNI dari Indonesia yang ingin jalan-jalan sebagai turis ke Jepang di bulan Oktober mendatang," lanjut sumber itu lagi.
Seorang pejabat Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata mengatakan bahwa pembebasan visa, yang selama ini menjadi kendala dalam menarik wisatawan, juga akan dipertimbangkan.
Pada tanggal 7 September, pemerintah menaikkan batas masuk harian dari 20.000 menjadi 50.000 dan mengizinkan paket wisata tanpa kondektur tur.
Baca juga: Aktor Terkenal Jepang Habis Kariernya Gara-gara Pelecehan Seksual Dilakukan Tahun 2019
Juga mencabut pembatasan kepada negara tertentu khususnya hanya kepada 102 negara dan wilayah termasuk Indonesia yang boleh masuk Jepang.