TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joe Biden telah mengampuni semua orang Amerika yang telah dihukum di tingkat nasional karena memiliki mariyuana atau ganja dalam jumlah kecil.
Para pejabat memperkirakan sekitar 6.500 orang dengan hukuman federal karena kepemilikan ganja sederhana akan mendapat keringanan.
Saat ini, tidak ada satu orang pun yang berada di penjara federal karena kepemilikan ganja.
Sebagian besar hukuman terjadi di tingkat negara bagian.
Biden mengatakan, pengampunan federal akan memudahkan orang untuk mendapatkan pekerjaan, tempat tinggal, dan pendidikan.
Pengumuman Biden tersebut untuk mendekriminalisasi penggunaan ganja, serta menghapus hukuman, di mana itu merupakan janjinya sebagai kandidat presiden.
Baca juga: Presiden Joe Biden Digoyang Isu Impeachment Pada Pemilihan Paruh Waktu November
"Mengirim orang ke penjara karena memiliki mariyuana telah menjungkirbalikkan terlalu banyak nyawa dan memenjarakan orang karena perilaku yang tidak lagi dilarang oleh banyak negara bagian," kata Biden, Kamis (6/10/2022), dilansir BBC.
Biden menambahkan bahwa orang non-kulit putih secara statistik jauh lebih mungkin dipenjara karena ganja.
Sebagai kandidat Gedung Putih, Biden dikritik karena menulis RUU kejahatan tahun 1994 yang memperketat hukuman untuk kejahatan narkoba dan menyebabkan lebih banyak penahanan minoritas.
Presiden Demokrat mengatakan dia akan meminta semua gubernur negara bagian untuk mengeluarkan pengampunan ganja mereka sendiri.
Dia juga mengarahkan Departemen Kehakiman dan Departemen Kesehatan untuk meninjau bagaimana ganja diklasifikasikan di bawah hukum federal.
"Kami mengklasifikasikan ganja pada tingkat yang sama dengan heroin, dan lebih serius daripada fentanil," kata Biden.
"Itu tidak masuk akal."
Ganja rekreasi sudah legal di 19 negara bagian dan Washington DC.