TRIBUNNEWS.COM - Steve Bannon dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menolak bekerja sama dengan Panel 6 Januari.
Mantan penasihat utama mantan Presiden Donald Trump itu diganjar hukuman yang diumumkan Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Carl Nichols pada Jumat (21/10/2022).
Dikutip Al Jazeera, Hakim tersebut juga memerintahkan Bannon untuk membayar denda sebesar $ 6.500.
Awal pekan ini, jaksa AS telah meminta hakim untuk menghukum Bannon enam bulan penjara.
Sementara pengacara Bannon meminta masa percobaan.
Pada Juli, pria 68 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua tuduhan penghinaan terhadap Kongres.
Baca juga: Mantan Penasihat Trump Steve Bannon Terancam 6 Bulan Penjara, Tolak Bersaksi atas Kerusuhan Capitol
Setiap tuntutan terhadap Bannon dihukum 30 hari sampai satu tahun penjara dan denda berkisar antara $100 sampai $100.000.
Jaksa JP Cooney mengatakan pada sidang hari Jumat bahwa Bannon memilih menolak untuk bersaksi atau memberikan dokumen yang dibutuhkan komite kongres yang menyelidiki 6 Januari 2021.
"Dia tidak kebal hukum, dan itulah yang membuat kasus ini penting", kata Cooney.
Di luar gedung pengadilan, Bannon menyampaikan pernyataan berapi-api ketika pengunjuk rasa kadang-kadang mencoba menenggelamkan suaranya dengan teriakan "Pengkhianat!"
"Hari ini adalah hari penilaian saya oleh hakim," kata Bannon kepada wartawan.
“Tapi … pada 8 November [pemilihan paruh waktu], mereka akan menghakimi rezim Biden yang tidak sah, dan terus terang, [Ketua DPR] Nancy Pelosi dan seluruh komite.”
Baca juga: Donald Trump Ampuni Steve Bannon Jelang Pelantikan Joe Biden
Ajukan banding dalam waktu 2 minggu
Bannon memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding, yang menurut pengacaranya akan mereka lakukan.