TRIBUNNEWS.COM - Tiga tentara yang tergabung dalam pasukan separatis pro-Rusia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Belanda karena pembunuhan atas kematian 298 orang dalam penerbangan Malaysia Airlines MH17.
Diwartakan The Guardian, Malaysia Airlines MH17 dilaporkan ditembak jatuh oleh rudal kendali darat ke udara milik Rusia ketika terbang di atas Ukraina timur pada 2014.
Warga negara Rusia, Igor Girkin dan Sergey Dubinskyiv, serta warga negara Ukraina, Leonid Kharchenko, dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut.
Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir Sky News, terdakwa keempat, Oleg Pulatov, dibebaskan setelah pengadilan menemukan dia tidak mengetahui rencana menembakkan rudal kendali darat ke udara tersebut.
Baca juga: WNI Terlibat Keributan di Turkish Airlines, Sandiaga Uno Anjurkan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Keluarga akan menerima kompensasi
Kompensasi sebesar €16 juta (£14 juta) juga akan diberikan kepada anggota keluarga korban.
Jaksa dan tersangka memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding atas vonis bersalah.
Hakim Pengadilan Distrik Den Haag, Hendrik Steenhuis, menemukan MH17 jatuh pada Juli 2014 oleh rudal Buk Rusia yang ditembakkan dari wilayah Ukraina timur yang diduduki Kremlin.
"Pengadilan sudah dapat menyatakan bahwa MH17 dijatuhkan oleh rudal Buk yang diluncurkan dari ladang pertanian dekat Pervomaisk (di wilayah Luhansk yang dikuasai Rusia di Ukraina)," kata Steenhuis.
Situasi geopolitik memanas
Penerbangan Malaysia Airlines ditembak jatuh di atas Ukraina timur pada 17 Juli 2014, menewaskan semua 283 penumpang dan 15 awak pesawat.
Baca juga: Berikut Perbedaan Kronologi Keributan di Pesawat Turkish Airlines Versi Polisi dengan Pilot Lion Air
Insiden itu memicu pertengkaran geopolitik di awal invasi pertama Rusia ke Ukraina pada 2014.
Rusia menyangkal semua tuduhan, tetapi pemerintah Belanda menganggap Moskow harus bertanggung jawab.