TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Shaked memerintahkan deportasi terhadap pengacara Palestina-Prancis yang dipenjara, Salah Hammouri.
Pemerintah telah mencabut izin tempat tinggal Hammouri di Yerusalem Timur yang diduduki ke Prancis.
Hammouri memegang kewarganegaraan Prancis tercatat bekerja untuk kelompok hak asasi Palestina Addameer.
Kelompok tersebut berbasis di Yerusalem Timur yang diduduki.
Reaksi Amnesti
Deportasi Hammouri akan berjalan pada Minggu (4/12/2022) besok.
Sementara itu, kelompok hak asasi Amnesti menyebut deportasi Hammouri sebagai upaya tak tahu malu pemerintah Israel untuk membungkam siapa pun yang mungkin mengadvokasi perjuangan Palestina.
Baca juga: Militer Israel Bunuh 2 Warga Palestina dalam Serangan di Kamp Pengungsi Jenin Tepi Barat
Dilansir Al Jazeera, di bawah hukum Israel, Menteri Dalam Negeri memiliki kekuasaan untuk mencabut tempat tinggal warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki.
Kasus uji coba
Rob McBride dari Al Jazeera, melaporkan dari Yerusalem Timur yang diduduki, mengatakan perlakuan terhadap Hammouri dilihat oleh banyak orang di sini sebagai kasus uji coba.
"Pengacara hak asasi manusia dan pendukung hak mengatakan itu adalah upaya yang disengaja oleh otoritas Israel untuk mengusir warga Palestina," katanya.
Tindakan drastis melanggar hak dasar
Dani Shenhar dari HaMoked, sebuah badan HAM Israel yang memperjuangkan kasus Hammouri, menyebut pencabutan izin tinggalnya sebagai "tindakan drastis yang melanggar hak dasar seseorang untuk tinggal di tanah airnya".
Baca juga: Militer Israel Bunuh 2 Warga Palestina dalam Serangan di Kamp Pengungsi Jenin Tepi Barat
“Sebagai anggota penduduk asli Yerusalem, Hammouri tidak berutang kesetiaan kepada negara Israel,” kata Shenhar.
“Fakta bahwa keputusan ini sebagian besar dibuat berdasarkan bukti rahasia hanya memperburuk ketidakadilan.”
Ditahan 9 bulan
Sebelumnya, Hammouri telah ditahan selama sembilan bulan di bawah kebijakan penahanan administratif Israel yang kontroversial.
Kebijakan tersebut memungkinkan tersangka ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan selama enam bulan sekaligus.
Perlu diketahui, hukuman itu dapat diperbarui tanpa batas waktu.
Baca juga: 4 Warga Palestina, 2 di Antaranya Bersaudara Tewas oleh Tembakan Israel di Tepi Barat
Undang-undang tersebut telah digunakan untuk menahan lebih dari 700 warga Palestina di balik jeruji besi di seluruh Israel.
Pernah ditahan Israel
Pria berusia 37 tahun itu juga telah dipenjarakan oleh Israel beberapa kali di masa lalu.
“Israel menganggapnya sebagai teroris. Yang paling serius adalah hukuman tujuh tahun karena, diduga (melakukan) percobaan pembunuhan," kata McBride kepada Al Jazeera.
"Dia dibebaskan sebagai bagian dari pertukaran tahanan antara Hamas dan pemerintah Israel,” imbuhnya,
“Hammouri adalah warga negara Prancis, tetapi tidak pernah tinggal di Prancis untuk waktu yang lama," jelasnya.
"Dia telah menghabiskan 37 tahun hidupnya di sini di Yerusalem. Jika izin tinggalnya dicabut, dia bisa dideportasi kapan saja,” katanya.
“Istri Hammouri sudah dideportasi. Dia sekarang tinggal di Prancis bersama anak-anak mereka.”
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)