News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Israel akan Deportasi Pengacara Palestina Salah Hammouri dari Yerusalem ke Prancis

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah Hammouri, pengacara Prancis-Palestina dan peneliti lapangan di LSM Palestina Addameer (Conscience) for Prisoner Support and Human Rights, yang mendukung tahanan politik yang ditahan di Israel dan di penjara Palestina, dan pengguna salah satu dari enam perangkat yang dilaporkan diretas dengan NSO Group Spyware Pegasus, melihat ke kantor Pusat Hukum Internasional Terapan al-Haq di Ramallah di Tepi Barat yang diduduki pada 8 November 2021. Investigasi oleh kelompok hak asasi Eropa yang diterbitkan pada 8 November menemukan bahwa spyware Pegasus buatan Israel digunakan meretas telepon staf kelompok masyarakat sipil Palestina yang menjadi sasaran Israel. Pengungkapan oleh Frontline Defenders -- dikonfirmasi oleh Amnesty International dan University of Toronto'

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Shaked memerintahkan deportasi terhadap pengacara Palestina-Prancis yang dipenjara, Salah Hammouri.

Pemerintah telah mencabut izin tempat tinggal Hammouri di Yerusalem Timur yang diduduki ke Prancis.

Hammouri memegang kewarganegaraan Prancis tercatat bekerja untuk kelompok hak asasi Palestina Addameer.

Kelompok tersebut berbasis di Yerusalem Timur yang diduduki.

Reaksi Amnesti

Deportasi Hammouri akan berjalan pada Minggu (4/12/2022) besok.

Sementara itu, kelompok hak asasi Amnesti menyebut deportasi Hammouri sebagai upaya tak tahu malu pemerintah Israel untuk membungkam siapa pun yang mungkin mengadvokasi perjuangan Palestina.

Baca juga: Militer Israel Bunuh 2 Warga Palestina dalam Serangan di Kamp Pengungsi Jenin Tepi Barat

Salah Hammouri, pengacara Prancis-Palestina dan peneliti lapangan di LSM Palestina "Addameer (Conscience) for Prisoner Support and Human Rights", yang mendukung tahanan politik yang ditahan di Israel dan di penjara Palestina, dan pengguna salah satu dari enam perangkat yang dilaporkan diretas dengan NSO Group Spyware Pegasus, melihat ke kantor Pusat Hukum Internasional Terapan al-Haq di Ramallah di Tepi Barat yang diduduki pada 8 November 2021. Investigasi oleh kelompok hak asasi Eropa yang diterbitkan pada 8 November menemukan bahwa spyware Pegasus buatan Israel digunakan meretas telepon staf kelompok masyarakat sipil Palestina yang menjadi sasaran Israel. Pengungkapan oleh Frontline Defenders -- dikonfirmasi oleh Amnesty International dan University of Toronto' (ABBAS MOMANI/AFP)

Dilansir Al Jazeera, di bawah hukum Israel, Menteri Dalam Negeri memiliki kekuasaan untuk mencabut tempat tinggal warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki.

Kasus uji coba

Rob McBride dari Al Jazeera, melaporkan dari Yerusalem Timur yang diduduki, mengatakan perlakuan terhadap Hammouri dilihat oleh banyak orang di sini sebagai kasus uji coba.

"Pengacara hak asasi manusia dan pendukung hak mengatakan itu adalah upaya yang disengaja oleh otoritas Israel untuk mengusir warga Palestina," katanya.

Tindakan drastis melanggar hak dasar

Dani Shenhar dari HaMoked, sebuah badan HAM Israel yang memperjuangkan kasus Hammouri, menyebut pencabutan izin tinggalnya sebagai "tindakan drastis yang melanggar hak dasar seseorang untuk tinggal di tanah airnya".

Baca juga: Militer Israel Bunuh 2 Warga Palestina dalam Serangan di Kamp Pengungsi Jenin Tepi Barat

“Sebagai anggota penduduk asli Yerusalem, Hammouri tidak berutang kesetiaan kepada negara Israel,” kata Shenhar.

“Fakta bahwa keputusan ini sebagian besar dibuat berdasarkan bukti rahasia hanya memperburuk ketidakadilan.”

Ditahan 9 bulan

Sebelumnya, Hammouri telah ditahan selama sembilan bulan di bawah kebijakan penahanan administratif Israel yang kontroversial.

Kebijakan tersebut memungkinkan tersangka ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan selama enam bulan sekaligus.

Perlu diketahui, hukuman itu dapat diperbarui tanpa batas waktu.

Baca juga: 4 Warga Palestina, 2 di Antaranya Bersaudara Tewas oleh Tembakan Israel di Tepi Barat

Undang-undang tersebut telah digunakan untuk menahan lebih dari 700 warga Palestina di balik jeruji besi di seluruh Israel.

Pernah ditahan Israel

Pria berusia 37 tahun itu juga telah dipenjarakan oleh Israel beberapa kali di masa lalu.

“Israel menganggapnya sebagai teroris. Yang paling serius adalah hukuman tujuh tahun karena, diduga (melakukan) percobaan pembunuhan," kata McBride kepada Al Jazeera.

"Dia dibebaskan sebagai bagian dari pertukaran tahanan antara Hamas dan pemerintah Israel,” imbuhnya,

“Hammouri adalah warga negara Prancis, tetapi tidak pernah tinggal di Prancis untuk waktu yang lama," jelasnya.

"Dia telah menghabiskan 37 tahun hidupnya di sini di Yerusalem. Jika izin tinggalnya dicabut, dia bisa dideportasi kapan saja,” katanya.

“Istri Hammouri sudah dideportasi. Dia sekarang tinggal di Prancis bersama anak-anak mereka.”

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini