TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah media asing menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022).
Media Inggris The Guardian, BBC, dan Sky News sama-sama menyoroti seputar larangan hubungan di luar nikah.
"Indonesia passes legislation banning sex outside marriage," tulis The Guardian dalam headline-nya.
Judul yang senada juga ditulis BBC.com.
Sementara Sky News, menambahkan bahwa selain larangan hubungan intim di luar nikah, pasangan yang belum menikah juga tidak diperbolehkan tinggal serumah.
The Guardian kemudian menyoroti pernyataan yang mendukung dan menolak pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.
Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan, Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi
Seorang juru bicara dari kementerian hukum dan hak asasi manusia, Albert Aries, membela RKUHP tersebut sebelum pemungutan suara.
Ia berpendapat undang-undang tersebut akan melindungi institusi pernikahan.
Aries mengatakan tindakan hubungan pranikah dan di luar nikah hanya dapat dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak.
Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi mengkritik undang-undang tersebut.
Mereka menyebut undang-undang itu sebagai pemolisian moralitas.
Para aktivis mengecamnya karena dianggap melanggar kebebasan sipil dan politik.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Menkumham: Jika Ada Pasal Bermasalah, Publik Bisa Ajukan JR ke MK
Revisi hukum pidana Indonesia, yang dimulai sejak zaman kolonial Belanda, telah diperdebatkan selama beberapa dekade.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan RKUHP menggarisbawahi pergeseran menuju fundamentalisme di negara yang telah lama dipuji karena toleransi beragamanya.