TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat mengumumkan sanksi baru untuk petinggi Iran yang terlibat dalam penumpasan demonstran saat protes anti-pemerintah.
AS menargetkan sanksi pada organisasi dan tokoh pemerintah.
Departemen Keuangan AS mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada Jaksa Agung Iran, Mohammad Jafar Montazeri, atas keterlibatannya dalam eksekusi mati terkait protes anti-pemerintah, Rabu (21/12/2022), dikutip dari press release Departemen Keuangan AS.
AS juga menjatuhkan sanksi pada pejabat penting militer dan paramiliter di Iran.
Selain individu, AS memberi sanksi pada perusahaan yang memproduksi dan menyediakan peralatan anti huru-hara bagi Pasukan Penegakan Hukum Iran.
Baca juga: Iran Sindir AS: Kami Tak Perlu Izin Negara Manapun untuk Berhubungan dengan Rusia
Sanksi dan Implementasinya
Mereka dituduh terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia selama protes anti-pemerintah di Iran.
“Kami mengecam rezim Iran yang meningkatkan penggunaan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri yang mengadvokasi hak asasi manusia mereka,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian E. Nelson.
Brian mengatakan AS akan menerapkan sanksi ini bersama sekutunya.
“Amerika Serikat dan mitra kami berdedikasi untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Iran atas pelanggaran mengerikan yang dilakukan terhadap warga Iran yang memperjuangkan kebebasan fundamental mereka.”
Sanksi ini akan berlaku bagi semua properti dan kepentingan mereka di AS.
AS juga akan memblokir entitas dan melarang transaksi mereka di AS.
Baca juga: Artis Iran Taraneh Alidoosti Ditangkap Polisi atas Tuduhan Berita Bohong dan Provokasi
Elemen yang dikenai sanksi AS di Iran
AS menyebutkan elemen di Iran yang dikenai sanksi dalam press release-nya.