TRIBUNNEWS.COM - Mantan penasihat Menteri Pertahanan Iran, Alireza Akbari dijatuhi hukuman mati karena dugaan spionase untuk Inggris.
Pengadilan Iran telah memvonis hukuman mati pada Alireza Akbari, Rabu (11/1/2023).
Badan intelijen Iran menggambarkan Alireza Akbari sebagai salah satu agen paling penting dari dinas intelijen Inggris, yang mengumpulkan data penting tentang Iran untuk diteruskan ke luar negeri.
Menurut Badan Intelijen Iran, Alireza Akbari memiliki akses ke data rahasia.
Ia dituduh secara teratur menyerahkannya ke dinas intelijen Inggris.
Baca juga: Beri Bantuan Militer ke Rusia, Belarusia dan Iran Kena Perluasan Sanksi Uni Eropa
Setelah vonis mati awal, Alireza Akbari mengajukan banding, yang kemudian ditolak dan keputusan itu ditegakkan.
Laporan itu tidak mengatakan kapan hukuman awal berlangsung.
BBC Internasional mengatakan, anggota keluarga Alireza Akbari telah dipanggil ke penjaranya untuk kunjungan terakhir pada hari Rabu (11/1/2023).
Menurut BBC, Akbari memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu berkewarganegaraan Iran dan Inggris.
Alireza Akbari membantah melakukan kesalahan.
Ia telah ditahan sekitar 10 bulan lalu dan disiksa saat dalam tahanan.
Baca juga: Iran Kembali Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Tiga Pengunjuk Rasa Di Tengah Kritik Internasional
Tanggapan Inggris
Menteri luar negeri Inggris, James Cleverly, menyebut eksekusi yang direncanakan itu bermotif politik dan menuntut pembebasan segera Akbari.
“Ini adalah tindakan bermotivasi politik oleh rezim barbar yang sama sekali mengabaikan nyawa manusia,” tulis Cleverly di Twitter-nya, @JamesCleverly, Rabu (11/1/2023).
"Kami mendukung keluarga Tuan Akbari dan telah berulang kali mengangkat kasusnya dengan pihak berwenang Iran," kata seorang juru bicara kantor luar negeri Inggris dalam sebuah pernyataan.
"Prioritas kami adalah mengamankan pembebasannya segera dan kami telah mengulangi permintaan kami untuk akses konsuler yang mendesak."
Baca juga: Iran Marah soal Kartun Satir Ayatollah Ali Khamenei di Majalah Charlie Hebdo Prancis
PBB Menentang Hukuman Mati di Iran
Juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani mengatakan PBB menentang penerapan hukuman mati dalam segala situasi.
“Namun, dalam kasus ini, yang kami lihat adalah kurangnya proses hukum, tuduhan yang benar-benar palsu dan tidak masuk akal,” katanya dalam jumpa pers, seperti diberitakan oleh Al Jazeera.
“Ini adalah tuduhan korupsi di Bumi dan mengobarkan perang melawan Tuhan, yang kata-katanya sangat samar.”
Komentar senada juga diajukan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
“Proses pidana dan hukuman mati dipersenjatai oleh pemerintah Iran untuk menghukum individu yang berpartisipasi dalam protes, dan untuk menimbulkan ketakutan pada penduduk untuk membasmi perbedaan pendapat, yang melanggar hukum hak asasi manusia internasional,” kata Volker Turk, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), dalam sebuah pernyataan.
“Persenjataan prosedur kriminal untuk menghukum orang karena menggunakan hak-hak dasar mereka, seperti mereka yang berpartisipasi dalam atau mengorganisir demonstrasi, sama dengan pembunuhan yang disetujui negara."
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Protes di Iran