TRIBUNNEWS.COM - Pakar dari PBB menyebut perpanjangan status darurat di Myanmar adalah bencana bagi hak asasi manusia.
Tepat dua tahun kudeta militer, yakni 1 Februari 2023, junta Myanmar memperpanjang status darurat hingga 6 bulan ke depan.
Dilansir CNA, pemimpin junta Min Aung Hlaing berkata pemilu multi-partai harus digelar.
Tetapi ia tidak memberikan tanggal pemilihan.
Sementara itu, pemilihan tidak bisa digelar selama keadaan darurat.
Tom Andrews, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Myanmar, menyerukan aksi global yang terkoordinasi untuk mendukung rakyat Myanmar.
Baca juga: Junta Militer Myanmar Perpanjang Keadaan Darurat, Tunda Pemilu yang Dijanjikan
Bencana Hak Asasi Manusia
Tom Andrews mengatakan pemilihan yang akan digelar pasti palsu, dan komunitas internasional harus bersama-sama menolak legitimasinya, kapan pun itu diadakan.
“Pemilu yang bebas dan adil tidak akan ada ketika orang-orang ditangkap, disiksa, oposisi dieksekusi dan jurnalis ditahan karena melakukan pekerjaan mereka,” kata Andrews kepada Asia First CNA.
“Keadaan darurat mencerminkan penurunan kemampuan junta militer untuk mengendalikan negara.”
Andrews mengatakan ada "gerakan sipil besar-besaran melawan junta".
Dia menambahkan bahwa jika komunitas internasional dapat membantu, maka kekerasan dapat diakhiri sebelum lebih banyak orang terbunuh.
Komunitas internasional dapat membantu dengan cara “menolak pengakuan atas pemilihan palsu” serta “menjegal sumber daya yang mereka butuhkan untuk mengisi kembali persediaan dan senjata mereka”,
“Ini bencana dalam hal hak asasi manusia,” kata Andrews, menekankan bahwa 1,1 juta orang telah mengungsi dan lebih dari 38.000 rumah telah hancur sejauh ini.
“Singkatnya, diproyeksikan bahwa pada tahun 2023, 17,6 juta orang di Myanmar – sekitar sepertiga populasi – akan membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Baca tanpa iklan