TRIBUNNEWS.COM - Pasukan Israel menembak mati Abdullah Sami Qalalweh, seorang pria Palestina tak bersenjata di Tepi Barat, Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan.
Tentara Israel menyebut insiden itu sebagai serangan terhadap prajurit di sebuah pos militer.
"Abdullah Sami Qalalweh (26) tewas pada Jumat (3/2/2023) malam oleh peluru pendudukan Israel di dekat kota Huwara, selatan Nablus," papar Kementerian Palestina dalam sebuah pernyataan.
Kantor berita resmi Palestina, WAFA mengutip juru bicara rumah sakit Bulan Sabit Merah Palestina, Ahmad Jibril bahwa korban penembakan meninggal beberapa menit setelah terluka parah oleh pasukan Israel.
Dilansir Al Monitor, tentara Israel mengatakan tentara telah "menembakkan peluru tajam ke udara" setelah seorang tersangka "berjalan menuju pos terdepan militer yang berdekatan" dengan sebuah pangkalan militer di daerah Huwara.
Baca juga: Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Kecam Penyerangan Tentara Israel di Tepi Barat
Dikatakan Qalalweh "berusaha menyerang salah satu tentara" dan bahwa "tentara lain yang berada di tempat itu menembak ke arah tersangka dan memukulnya".
Tentara mengkonfirmasi kepada AFP bahwa Qalalweh tidak bersenjata.
Diwartakan Al Jazeera, kematian Qalalweh membuat jumlah warga Palestina yang dibunuh pasukan Israel menjadi 36 orang sepanjang tahun ini.
Di antara korban tewas yakni delapan anak dan seorang wanita, lapor WAFA.
Enam warga sipil Israel, termasuk seorang anak, dan satu warga sipil Ukraina tewas selama periode yang sama di wilayah Palestina yang diduduki.
Baca juga: Pasukan Israel Bunuh Dua Pria Bersenjata Palestina di Tepi Barat
Pejabat PBB imbau Israel memastikan operasi pasukannya dilakukan dengan penuh hormat
Sebelumnya pada Jumat (3/2/2023), Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk meminta Israel “untuk memastikan bahwa semua operasi pasukan keamanannya di Tepi Barat yang diduduki termasuk Yerusalem Timur, dilakukan dengan penuh hormat terhadap hukum hak asasi manusia internasional”.
Dia menekankan kepatuhan pada “aturan yang mengatur penggunaan kekuatan dalam operasi penegakan hukum”, menurut pernyataan dari kantornya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)