Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Empat warga Jepang otak pelaku perampokan akan dideportasi ke Jepang dari tahanan imigrasi Filipina.
Diketahui keempat warga Jepang ini sebelumnya ditahan di Imigrasi Filipina terkait kasus perampokan selama beberapa bulan terakhir dan diperkirakan total kerugian mencapai 6 miliar yen.
"Pemerintah Jepang dan Filipina sedang mengoordinasikan pemulangan setidaknya dua dari empat warga Jepang yang ditahan di fasilitas imigrasi di Filipina pada 7 Februari mendatang. Namun ada kemungkinan sekaligus 4 orang itu akan dideportasi," papar sumber Tribunnews.com, Senin (6/2/2023).
Keempat tahanan tersebut diketahui telah memberikan instruksi dalam serangkaian perampokan di berbagai tempat di Jepang selama beberapa bulan terakhir ini.
Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan
Departemen Kepolisian Metropolitan, yang memiliki surat perintah penangkapan untuk kasus penipuan khusus lainnya, akan mengirim penyelidik ke Filipina pada tanggal 2 untuk dipindahkan.
Empat tersangka adalah Yuki Watanabe (38), Tomonobu Kojima (45), Seiya Fujita (38), dan Mato Imamura (38).
Keempatnya ditahan di fasilitas imigrasi di Filipina.
Departemen Kepolisian Metropolitan telah memperoleh surat perintah penangkapan terhadap 4 orang tersebut karena dicurigai terlibat dalam penipuan khusus.
Mereka diduga anggota kelompok yang melakukan panggilan penipuan ke Jepang yang berbasis di Filipina.
Menurut Departemen Kepolisian Metropolitan, Watanabe diyakini sebagai pemimpin grup tersebut.
Keempat pria itu dicurigai memberikan instruksi dalam serangkaian perampokan di area luas.
Diskusi telah berlangsung antara pemerintah Jepang dan Filipina untuk kepulangan mereka.
Namun wawancara dengan penyelidik mengungkapkan bahwa kedua pemerintah sedang mengoordinasikan kembalinya setidaknya dua dari mereka, Fujita dan Imamura, ke Jepang pada 4 Juni mendatang.
Baca juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Terungkap: Aroma Balas Dendam hingga Pengakuan Tersangka