TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Manhattan, Amerika Serikat (AS) memperingatkan bahwa mantan Presiden Donald Trump bisa saja menghadapi tuntutan pidana atas dugaan skema pembayaran bintang film dewasa Stormy Daniels, New Yorks Times melaporkan pada Kamis (9/3/2023).
Dijelaskan, laporan NY Times mengutip empat sumber yang tidak disebutkan namanya.
The Times melaporkan bahwa tidak biasa bagi calon terdakwa untuk ditawari kesempatan untuk bersaksi di hadapan jaksa jika jaksa penuntut tidak siap menuntut orang tersebut.
Seorang pengacara Trump mengonfirmasi kepada Reuters bahwa Trump telah diundang untuk bersaksi.
"Ia memiliki kesempatan untuk muncul di hadapan jaksa seperti yang dilakukan semua orang yang patuh pada penyelidikan," kata pengacara Trump, Susan Necheles kepada Reuters.
Meski diberi kesempatan bersaksi, situasi ini menunjukkan bahwa Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg bisa menuntut presiden, dan jaksa masih bisa menolak mendakwa Trump.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Bintang Porno Stormy Daniels Mengenai Hubungannya dengan Donald Trump
Dikutip Independent, dakwaan pidana terhadap Trump dalam skandal seks dengan Stormy Daniels sudah lama dibuat.
Penyelidikan atas dugaan skema pembayaran kembali mencuat tahun 2018.
Diketahui, mantan pengacara Trump, Michael Cohen, menghadapi dakwaan federal terkait dengan skema yang sama.
Cohen membayar Daniels $ 130.000 pada musim gugur 2016 sebagai imbalan untuk tidak mengatakan bahwa berselingkuh dengan Trump.
Sementara Trump sendiri membantah berhubungan seks dengannya.
Kala itu, Cohen dilaporkan bekerja sama dengan kantor Kejaksaan Distrik New York dan diharapkan untuk bersaksi di hadapan dewan juri.
Baca juga: Eks Bintang Porno Stormy Daniels vs First Lady Melania Trump Saling Serang, Lontarkan Kata Jorok
Korban pemerasan
Di sisi lain, tim hukum Trump pada Kamis (9/3/2023) mengatakan bahwa mantan presiden adalah korban "pemerasan."