Para pegiat hak asasi manusia mengutuk UU itu, menyebutnya sebagai "undang-undang kebencian".
“Hari ini menandai hari yang tragis dalam sejarah Uganda. @Parliament_Ug telah mengesahkan undang-undang yang mempromosikan kebencian dan berupaya melucuti hak-hak dasar individu LGBTIQ!” ujar Sarah Kasande, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Kampala.
“Ketentuan RUU anti-homoseksualitas itu biadab, diskriminatif, dan inkonstitusional,” katanya.
Dia menambahkan: “Kepada komunitas LGBTIQ, saya tahu ini adalah hari yang sulit, tapi tolong jangan putus asa."
"Pertempuran belum berakhir; UU yang menjijikkan ini pada akhirnya akan dihancurkan."
Aktivis gay Eric Ndawula men-tweet:
“Peristiwa hari ini di parlemen tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga serangan total terhadap kemanusiaan."
"Mengerikan bahwa penilaian anggota parlemen kita diselimuti oleh kebencian & homofobia."
"Siapa yang diuntungkan dari hukum yang kejam ini?"
Baca juga: Trending YouTube, Video Lagu Baru JKT48 Justru Tuai Hujatan karena Dianggap Promosikan LGBT
Pada bulan Februari lalu, lebih dari 110 orang LGBTQ+ di Uganda melaporkan insiden termasuk penangkapan, kekerasan seksual, penggusuran, dan pembukaan pakaian publik kepada kelompok advokasi Sexual Minorities Uganda (Smug).
Orang-orang transgender terpengaruh secara tidak proporsional, kata kelompok itu.
Kasha Jacqueline Nabagesera, seorang aktivis lesbian di Kampala, mengatakan upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut akan terus berlanjut.
“Kami akan terus melawan ketidakadilan ini. Wanita lesbian ini adalah orang Uganda, bahkan selembar kertas ini tidak akan menghentikan saya untuk menikmati negara saya. Perjuangan baru saja dimulai," kata Nabagesera dalam cuitannya.
Kasande berkata: "Kami akan berjuang sampai semua individu di Uganda dapat menikmati hak-hak yang dijamin oleh konstitusi."