TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Ibu Kota Yaman yang dikuasai Houthi menjatuhkan hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga tiga tahun terhadap tiga YouTuber Yaman, Selasa (21/3/2023).
Dikatakan, tiga YouTuber itu membagikan video yang mengritik para pejuang Houthi atas dugaan korupsi dan penanganan ekonomi mereka.
Menurut pengacara mereka, Waddah Qutaish, ketiga YouTuber tersebut, bersama seorang pria lainnya, dihukum karena menghasut kekacauan, mengganggu ketenangan publik, dan menghina Houthi.
Al Jazeera, mereka ditahan di Sanaa pada Desember 2022 dan Januari 2023 .
Houthi menguasai Sanaa dan sebagian besar Yaman utara pada tahun 2014, dan telah memerintahnya, bersama dengan sebagian besar Yaman barat laut, sejak itu.
Baca juga: Pasukan Houthi Tembak Jatuh Drone Intai Tempur Saudi Buatan Turki
Penangkapan dan persidangan YouTuber adalah bagian dari tindakan keras Houthi terhadap perbedaan pendapat.
Kritikus sering dituduh, seringkali dengan sedikit bukti, bekerja untuk koalisi pimpinan Saudi, yang telah memerangi Houthi dalam perang saudara Yaman sejak 2015 dalam upaya mengembalikan kekuasaan pemerintah yang diakui secara internasional.
3 sosok YouTuber Yaman
Diwartakan The Middle East Beat, salah satu YouTuber, Ahmed Allaw, dijatuhi hukuman tiga tahun.
Sementara yang lain, Mustafa al-Mawmari, mendapat hukuman satu setengah tahun.
Sedangkan Ahmed Hajar, YouTuber ketiga, dijatuhi hukuman satu tahun.
Baca juga: Kepulan Asap Hitam Bentuk Jamur Terlihat Usai Houthi Serang Fasilitas Minyak Saudi Jelang Balapan F1
Arab News melaporkan, Hajar adalah seorang komedian, aktor, dan YouTuber terkenal Yaman, orang pertama dari kelompok yang ditangkap setelah menuduh Houthi “merampok orang Yaman”, dalam sebuah video yang ditonton sekitar setengah juta kali.
Ia ditangkap ketika berjalan di jalan Al-Zubairi di Sanaa pada Desember, hanya beberapa hari setelah dia muncul dalam sebuah video yang mengritik Houthi karena membebani orang terlalu banyak, gagal membayar gaji pemerintah, korupsi, dan kegagalan mengatasi kemiskinan yang semakin parah.
"Kemudian orang keempat, Hamoud al-Mesbahi, dijatuhi hukuman enam bulan," kata pengacara pembela.