Laporan Wartawan Tribun Bali Sunarko
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Donald Trump, mantan Mantan Presiden Amerika Serikat didakwa atas pembayaran suap.
Uang suap itu merupakan uang tutup mulut yang dilakukannya kepada bintang porno sebelum pemilihan Presiden AS 2016.
Rincian dakwaan yang akan dia hadapi belum dirilis, demikian dilansir BBC News pada Jumat 31 Maret 2023.
Disebutkan BBC News, dewan juri memutuskan untuk mendakwanya atas tuduhan kriminal, setelah menyelidiki pembayaran 130.000 dolar AS kepada Stormy Daniels dalam upaya untuk membungkamnya atas dugaan perselingkuhan.
Sejauh ini dia menyangkal melakukan kesalahan.
Trump adalah pejabat pertama atau mantan presiden AS yang menghadapi dakwaan.
Baca juga: Donald Trump Masih Mau Maju Pilpres AS 2024 Meski Didakwa Dewan Juri New York, Apa Alasannya?
Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, akan segera memberitahu Trump dan pengacaranya tentang dakwaan tersebut.
Mantan presiden itu tinggal di Florida dan diperkirakan akan melakukan perjalanan ke New York City untuk penangkapan resminya dan sidang pertamanya di pengadilan.
Dalam sebuah pernyataan, Trump mengecam Bragg, menyebutnya "aib", dan menuduhnya "melakukan pekerjaan kotor Joe Biden".
"Demokrat telah berbohong, menipu, dan mencuri dalam obsesi mereka untuk mencoba 'Mendapatkan Trump,' tetapi sekarang mereka telah melakukan hal yang tidak terpikirkan - mendakwa orang yang sama sekali tidak bersalah dalam tindakan Interferensi Pemilu yang terang-terangan," katanya.
Dia menghadapi kemungkinan sidik jarinya direkam dan fotonya diambil, seperti semua terdakwa dalam kasus kriminal.
Mr Trump saat ini adalah yang terdepan di antara semua pesaing yang diumumkan dan potensial untuk nominasi Gedung Putih dari Partai Republik.
Dia juga sedang diselidiki dalam beberapa kasus lainnya.