TRIBUNNEWS.COM - Status hukum kompleks Masjid Al Aqsa Yerusalem, yang dikenal orang Yahudi sebagai Temple Mount merupakan titik api dalam konflik Israel-Palestina.
Pekan lalu, polisi Israel menggerebek Masjid Al Aqsa, menyerang dan menangkap jemaah Palestina yang berada di dalam ruang shalat.
Roket ditembakkan ke Israel dari Gaza dan Lebanon sebagai pembalasan.
Pada 2021, serangan serupa menyebabkan serangan Israel selama 11 hari di Jalur Gaza.
Untuk memahami bagaimana satu serangan polisi dapat memicu perang, seseorang harus memahami status quo yang mengatur kompleks Masjid Al Aqsa.
Baca juga: 1.500 Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Selama Paskah Yahudi
Apa status quo Masjid Al Aqsa?
Dikutip Al Jazeera, bagi warga Palestina – dan menurut hukum internasional – masalahnya cukup sederhana.
"Hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun," kata Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina di kota dan kompleks tersebut.
- Status quo berdasarkan administrasi
Bagi Palestina dan Wakaf, badan yang ditunjuk Yordania yang mengelola kompleks Al Aqsa, status quo yang dimaksud ialah yang berakar pada administrasi situs di bawah Kekaisaran Ottoman.
"Berdasarkan administrasi tersebut, dinyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al Aqsa," menurut Nir. Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.
Namun, orang Israel melihat hal-hal secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.
“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Wakaf dan Palestina,” jelas Hasson.
Baca juga: Partai Buruh Kutuk Serangan Israel ke Masjidil Aqsa
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel.