News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Nelayan Indonesia Terdampar di Pulau Terpencil Australia, Makan Ikan Mentah & Minum Air Laut

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nelayan Indonesia tampak berdiri di sebuah pantai di Pulau Bedwell, 313 km sebelah barat Broome, Australia, hari Senin, 17 April 2023. Sembilan nelayan Indonesia dikhawatirkan hilang dan 11 orang diselamatkan setelah enam hari tanpa makanan atau air di pulau tandus di lepas pantai barat laut Australia setelah topan tropis yang kuat, kata pihak berwenang pada Rabu, 19 April 2023. (Sumber: Australia Maritime Safety Authority via AP)

Nelayan Indonesia terdampar di pulau kecil di Australia setelah kapalnya dihantam Siklon Tropis Ilsa.

Sebanyak delapan nelayan di PM Putri Jaya milik Azhar Harabiti masih dinyatakan hilang.

Data yang diterima Kepala Desa Papela, Sugiarto, menunjukkan para nelayan yang hilang itu antara lain: Arsad Saleh, Salman Kawak, Safrudin Jalating, Harno Acing, Muhammad Yamin, Rendi, Jun, dan Iven.

Nusiaga mengatakan, menurut kesaksian Rama Jalating, delapan orang itu tidak selamat “karena perahu terbalik”.

Hingga saat ini KJRI Darwin belum mengetahui apakah ada upaya pencarian korban perahu tenggelam itu, baik dari Indonesia maupun dari Australia.

“Terus terang kami belum ada informasi terkait hal tersebut. Tapi kalau kapal terlihat di perairan Australia, di mana mereka [pihak Australia] selalu melakukan patroli, mereka akan menginfokan ke konsulat,” ujar Nusi.

Menunggu pemulangan

Ke-11 nelayan tiba di Darwin pada Rabu (19/04) pukul 13.00 waktu setempat, setelah sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Broome, Australia Barat.

Mereka ditempatkan di detensi imigrasi Northern Alternative Place of Detention (NAPOD) di Hotel Frontier Darwin, sambil menunggu proses repatriasi atau pemulangan.

Dalam berita resmi yang disampaikan Konsulat RI di Darwin kepada Pemerintah Provinsi NTT, 11 nelayan itu ditetapkan sebagai Non-warga negara Australia yang Melanggar Hukum (Unlawful Non Citizens/UNCs) dan ditahan berdasarkan Migration Act 1958 karena telah memasuki zona penangkapan ikan Australia.

Namun, setelah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk trauma yang dialami para nelayan, pihak berwenang Australia memutuskan untuk melakukan repatriasi "tanpa melalui suatu proses pengadilan".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini