TRIBUNNEWS.COM, NAIROBI – Jumlah korban tewas sekte sesat 'Kultus Puasa' di Kenya dilaporkan bertambah menjadi 89 orang, sementara 259 lainnya dinyatakan hilang dan masuk dalam daftar pencarian kepolisian Kenya.
“Jumlah anggota keluarga yang datang untuk melaporkan orang hilang telah meningkat dari 210 di pagi hari menjadi 259 pada 25 April 2023. Dari 259 ini, 130 di antaranya adalah anak-anak,” kata Hassan Musa, Manajer Regional Palang Merah Kenya saat diwawancarai CNN International.
Jumlah korban bertambah setelah pihak kepolisian setempat kembali melakukan pencarian di kawasan hutan dekat Kota Malindi. Dalam pencarian tersebut pihak polisi menemukan 17 gundukan yang diyakini sebagai korban tewas baru dari sekte sesat 'Kultus Puasa'.
Baca juga: Tagar Sekte Mangkujiwo Trending, Berikut Sinopsis Film Horor yang Dibintangi Sudjiwo Tejo
Menurut analisis dari sejumlah pengamat keagamaan di Kenya, sekte sesat ini tumbuh subur di daerah pinggiran yang minim akan informasi.
Dengan memanfaatkan celah ketidaktahuan masyarakat, sekte ini mulai menyebarkan khotbah-khotbah sesat pada para jamaahnya.
Dipimpin Pastor Paul Makenzie Nthenge
Para korban dari sekte sesat itu diduga merupakan pengikut pastor Paul Makenzie Nthenge yang memimpin gereja Good News International Church.
Good News International Church sendiri merupakan Pelayanan ibadah yang berada di daerah Malindi Furunzi. Diperkirakan jumlah jemaat gereja ini lebih dari 1.000 orang dan lebih dari 3.000 orang di semua cabang.
Nthenge diketahui telah menghasut para pengikutnya untuk menahan lapar dan haus sampai mati agar dapat bertemu dengan Yesus.
Pada tahun 2017, Nthenge pernah ditangkap atas tuduhan radikalisme, setelah mendesak anak-anak untuk tidak bersekolah karena pendidikan tidak diakui oleh Alkitab.
Tak hanya itu Nthenge juga sempat didakwa usai dua pengikutnya yang masih anak-anak dilaporkan mati kelaparan di bawah pengawasan orang tuanya.
Namun, setelah membayarkan jaminan 100 ribu shilling Kenya pastor Nthenge dinyatakan bebas dan kembali melancarkan aksinya.
Nthenge dan Ketiga Rekannya Ditangkap
Pasca insiden ini mencuat ke publik pada 14 April kemarin pihak kepolisian kenya akhirnya menangkap Nthenge dan ketiga rekannya dekat pemimpin sekte tersebut.
Baca juga: Ada Buku Mantra di Rumah Satu Keluarga Tewas, Reza Indragiri Soroti Muncul Sekte di Masa Pandemi
Nantinya Nthenge akan diadili di depan Pengadilan Hukum Malindi pada 2 Mei 2023.
"Pastor ini harus menghadapi semua dakwaan meski ia sudah melakukan mogok makan dan mengatakan dia berdoa dan berpuasa di tahanan," ucap sumber kepolisian itu.
Korban Dijanjikan Masuk Surga
Hussein Khalid, seorang anggota kelompok hak asasi Haki Afrika yang memberi tahu polisi atas tindakan gereja tersebut, mengatakan salah satu dari mereka yang diselamatkan menolak untuk makan meskipun mengalami tekanan fisik.
Mereka juga enggan menerima bantuan, sebab mereka percaya akan masuk surga bila membiarkan diri mati kelaparan.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Kalideres Diduga terkait Sekte, Polisi Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Nthenge diduga menamai tiga desa Nazareth, Bethlehem dan Yudea. Ia juga turut membaptis para pengikutnya di kolam yang ada di desa tersebut kemudian menyuruh mereka berpuasa sampai mati, sebagaimana dilaporkan The Standard.
Saat ini sejumlah ahli patologi tengah mengambil sampel DNA dan melakukan tes untuk mencari tahu apakah para korban meninggal akibat kelaparan.
Korban selamat diamankan
Setidaknya 29 orang yang selamat kini telah diamankan, sementara untuk mencegah bertambahnya jumlah korban tewas pihak kepolisian kini masih mencari para penyintas lainnya.
Para pengikut Mackenzie yang tergabung dalam Good News International Church diperkirakan masih bersembunyi di beberapa pemukiman terpencil di area seluas 800 hektar yang berada jauh di dalam hutan Shakahola.
Presiden Kenya Kutuk Keras Sekte Sesat
Usai kasus ini mencuat Presiden Kenya William Ruto juga berjanji bakal membongkar jaringan sekte tersebut.
Presiden William Ruto mencap Nthege sebagai "penjahat yang mengerikan", yang tindakannya "mirip dengan teroris".
Ruto juga mengatakan sekte ini bisa dikategorikan sebagai aksi kejahatan serius sehingga Nthenge bisa dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal terorisme.