Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Setelah pembunuhan dilakukan pemagang Indonesia belum lama ini di prefektur Saitama, kini giliran polisi bekerja sama dengan imigrasi Jepang mulai mencari dan menangkap para ilegal Indonesia di Jepang.
"Lima ilegal Indonesia telah kami tangkap kemarin (27/4/2023) karena melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi," ungkap sumber Tribunnews.com Jumat (28/4/2023).
Pada tanggal 27 April Kepolisian Prefektur Mie Kantor Polisi Suzuka mengumumkan bahwa mereka telah menginterogasi lima WNI terdiri dari pria dan wanita Indonesia berusia 27-40 tahun karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi (perpanjangan waktu menjadi ilegal), bersama dengan Biro Imigrasi Nagoya.
Kecurigaan yang terungkap adalah setelah memasuki negara dengan status magang teknis atau pengunjung jangka pendek.
Mereka kemudian tinggal secara ilegal selama sekitar antara 2 bulan hingga 4 tahun 7 bulan di luar masa tinggal yang ditentukan pada visa Jepangnya.
Menurut polisi, sebuah apartemen di Kota Suzuka digeledah setelah mendapat informasi dari Biro Imigrasi Nagoya. Kelimanya telah mengaku bersalah.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.