News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembunuhan Dilakukan Pemagang Indonesia Kini 5 WNI Ilegal Ditangkap Polisi dan Imigrasi Jepang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor imigrasi di Shinagawa Tokyo Jepang

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Setelah pembunuhan dilakukan pemagang Indonesia belum lama ini di prefektur Saitama, kini giliran polisi bekerja sama dengan imigrasi Jepang mulai mencari dan menangkap para ilegal Indonesia di Jepang.

"Lima ilegal Indonesia telah kami tangkap kemarin (27/4/2023) karena melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi," ungkap sumber Tribunnews.com Jumat (28/4/2023).

Pada tanggal 27 April Kepolisian Prefektur Mie Kantor Polisi Suzuka mengumumkan bahwa mereka telah menginterogasi lima WNI terdiri dari pria dan wanita Indonesia berusia 27-40 tahun karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi (perpanjangan waktu menjadi ilegal), bersama dengan Biro Imigrasi Nagoya.

Kecurigaan yang terungkap adalah setelah memasuki negara dengan status magang teknis atau pengunjung jangka pendek.

Mereka kemudian  tinggal secara ilegal selama sekitar antara 2 bulan hingga 4 tahun  7 bulan di luar masa tinggal yang ditentukan pada visa Jepangnya.

Menurut polisi, sebuah apartemen di Kota Suzuka digeledah setelah mendapat informasi dari Biro Imigrasi Nagoya. Kelimanya telah mengaku bersalah.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini