News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

20 WNI di Myanmar Diduga Disekap dan Jadi Korban TPPO, DPR Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video yang diunggah akun Instagram @bebaskankami yang memperlihatkan sekumpulan WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Video tersebut diunggah pada 16 April 2023 lalu. Pada video tersebut dikatakan bahwa para WNI disekap hingga disiksa.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno mendesak pemerintah segera bergerak cepat membebaskan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Dave meminta pemerintah segera menjalin komunikasi dan diplomasi dengan pemerintah Myanmar untuk membebaskan puluhan WNI tersebut.

"Kita terus menyerukan agar pemerintah RI dapat terus bekerja sama dengan pemerintah Myanmar agar dapat membebaskan WNI kita yang disekap di sana," ucap Dave, Minggu (30/4/2023) dikutip dari laman DPR.

Selain jalur komunikasi dan diplomasi, pemerintah diminta untuk menyiapkan alternatif jalan lain.

"Harus dipertimbangkan jalur-jalur lain bilamana mengalami kendala tertahan mereka tak juga lepas," ucap politikus Partai Golkar itu.

Baca juga: 20 WNI Diduga Menjadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Polri Lakukan Penyelidikan

KBRI Yangon Angkat Bicara

Sementara itu Wakil KBRI Yangon, Dicky Komar angkat bicara terkait adanya 20 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.

Dicky menyebut hal ini telah ditangani dan masih berproses dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri.

Dia mengungkapkan upaya tersebut perlu dilakukan lantaran kompleksitas permasalahan yang ada.

"Penanganan masalah ini terus berproses melalui koordinasi dan kerjasama berbagai pemangku kepentingan baik di dalam dan luar negeri mengingat kompleksitas permasalahannya," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/4/2023).

Selain itu, Dicky juga menyebut adanya kendala di lapangan khususnya di wilayah perbatasan Myanmar dan Thailand akibat konlik antara militer Myanmar dengan kelompok etnik bersenjata.

Baca juga: KBRI Yangon dan Kedubes Thailand Angkat Bicara soal 20 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar

Sehingga hal tersebut menjadi tantangan utama sehingga akses informasi dan mobilitas untuk menangani kasus TPPO ini menjadi terhambat.

"Kompleksitas permasalahan dan dinamika di lapangan menuntut penanganan yang cenderung customized dan tidak one size fits all. Saat ini, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan opsi terbaik yang mengedepankan aspek perlindungan warga atau korban," ujarnya.

Lebih detil, Dicky menjelaskan pihaknya juga telah berupaya untuk memohon kepada otoritas Myanmar untuk memfasilitasi pemulangan para WNI tersebut.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil lantaran otoritas Myanmar tidak dapat menjamin keselamatan WNI.

Selain itu, Dicky juga mengungkapkan bahwa Myanmar masih dalam situasi rawan lantaran minimnya kontrol Pemerintah Myanmar serta adanya kekerasan.

"Beberapa kasus dianggap berhasil ketika korban dapat keluar dari wilayah konflik tersebut dan menyebrang ke wilayah Thailand untuk proses selanjutnya, khususnya pemulangan. Mobilitas di wilayah Myanmar terlalu beresiko mengingat jarak dan kerawanan keselamatan akibat minimnya kontrol pemerintah pusat Myanmar dan masih maraknya kekerasan bersenjata."

"Upaya permohonan fasilitas kepada otortias Myanmar, termasuk izin memasuki wilayah lokasi bekerja WNI tidak pernah berhasil karena otoritas Myanmar tidak dapat menjamin keselamatan," jelas Dicky.

Kendati demikian, Dicky menegaskan pihaknya tetap berupaya untuk memulangkan WNI yang menjadi korban TPPO tersebut.

"Pemerintah RI tetap mengupayakan cara-cara koordinatif dan kreatif untuk menangani masalah tersebut. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan segera," tegasnya.

Diduga WNI Ilegal

Sementara itu masih mengutip laman DPR, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan puluhan WNI itu ilegal.

"Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala (PMI bermasalah) karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI," kata Benny Rhamdani kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Benny mengatakan WNI itu merupakan korban scamming online yang menjanjikan peluang kerja.

Dia pun membenarkan video viral yang menunjukkan penyekapan terhadap 30 WNI tersebut.

"Terkait penyekapan puluhan korban TPPO di Myanmar, mereka sebenarnya adalah korban scamming online. Modus baru yakni penipuan secara online dengan modus informasi peluang kerja dan ternyata informasi tersebut tidak benar," ujarnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini